Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.
Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.
Sejarah
Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana; hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.[1]
Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya). Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah:[2]
- A: Banten
- B: Batavia
- D: Priangan
- E: Cirebon
- G: Pekalongan
- H: Semarang
- K: Rembang
- L: Surabaya
- M: Madura
- N: Pasuruan
- P: Besuki
- R: Banyumas
- T: Karawang
- AA: Kedu
- AB: Yogyakarta
- AD: Surakarta
- AE: Madiun
- AG: Kediri
- BA: Pantai Barat Sumatra
- BB: Tapanuli
- BD: Bengkulu
- BE: Lampung
- BG: Palembang
- BH: Jambi
- BK: Sumatra Timur
- BL: Aceh
- BM: Riau
- BN: Bangka
- BP: Belitung
- BR: Kalimantan Barat
- DA: Kalimantan Selatan dan Timur
- DB: Manado
- DD: Sulawesi
- DE: Ambon
- DG: Ternate
- DH: Timor
- DK: Bali dan Lombok
Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS.[1][3]
Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi. Memasuki dekade 1980-an, masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. Desain ini kemudian ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. Huruf-huruf yang digunakan adalah huruf-huruf embos. Dua variasi dari pelat nomor era Orde Baru adalah, masa berlaku dapat ditempatkan di atas maupun di bawah nomor polisi.[3][4]
Abad ke-21
Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, desain dan spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai diatur dimensinya oleh Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri). Ukuran TNKB pada dekade 2000-an adalah 395 × 135 mm (roda empat atau lebih) atau 250 × 105 mm (roda dua atau tiga), dengan huruf lebar dan antara nomor registrasi dan masa berlaku dipisahkan dengan garis.[5] Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "Ditlantas Polri" (ditulis dengan huruf kapital semua). Simbol ini menjadi tanda pengaman dan juga difungsikan untuk membuktikan keaslian TNKB.
Pada April 2011, desain TNKB diubah total. Ukurannya sedikit lebih panjang 5 cm untuk mengakomodasi jumlah huruf yang lebih banyak. Huruf-huruf yang digunakan juga langsing. Selain ukurannya yang sedikit lebih panjang ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan lambang mereka yang lebih lengkap. Frasa "Ditlantas" digantikan dengan "Korlantas". Bahan baku TNKB adalah alumnium dengan tebal 1 mm, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.[7][8]
Pada Juni 2022, Korlantas POLRI mengubah skema warna TNKB untuk kendaraan pribadi dan persewaan yang sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Penggunaan skema warna baru tersebut diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.[9] Perubahan ini dianggap sebagai perubahan signfikan pada TNKB di Indonesia sejak era kolonial Belanda.[4]
Spesifikasi teknis
Desain
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf), dikenal dengan istilah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 08•29 berarti berlaku hingga Agustus 2029)
- Pelat TNKB dicetak menggunakan mesin pres otomatis,[10] dan menggunakan rupa huruf yang sama untuk seluruh Samsat.
- Lambang Korlantas Polri dicetak satu di pojok kiri bawah, dan dua tulisan "Korlantas Polri" di pojok kiri atas dan kanan bawah.
Format penomoran | Provinsi dan daerah khusus |
---|---|
Kode wilayah berada di depan dua/tiga huruf | Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya |
Kode wilayah berada di depan dan belakang dua/tiga huruf | Kepulauan Riau |
Kode wilayah berada di belakang dua/tiga huruf | Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara |
- Catatan
- ^ Kecuali Kecamatan Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Kosambi, Legok, Pagedangan, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, dan Teluknaga yang dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.[9]
- Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Berikut tabel ringkasan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021ː
Jenis kendaraan bermotor | Warna dasar | Warna tulisan |
---|---|---|
Perseorangan, badan hukum, PNS dan badan internasional | putih | hitam |
Angkutan barang dan angkutan umum | kuning | hitam |
Instansi pemerintah | merah | putih |
Korps Diplomatik Luar Negeri | putih | biru |
Kendaraan khusus kawasan perdagangan bebas | hijau | hitam |
Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik
Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[11][12]
- Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran.
Penentuan nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, yaitu:
No. | Nomor Urut Registrasi | Jenis Kendaraan Bermotor |
---|---|---|
1 | 1000 s.d. 1999 | Mobil penumpang |
2 | 2000 s.d. 6999 | Sepeda motor |
3 | 7000 s.d. 7999 | Bus |
4 | 8000 s.d. 8999 | Truk barang |
5 | 9000 s.d. 9999 | Kendaraan khusus |
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sebagai berikut:
No. | Nomor Urut Registrasi | Jenis Kendaraan Bermotor |
---|---|---|
1 | 1000 s.d. 2999 | Mobil penumpang (kode tiga huruf) |
8000 s.d. 8999 | Mobil penumpang (kode dua huruf) | |
2 | 3000 s.d. 6999 | Sepeda motor |
3 | 7000 s.d. 7999 | Bus |
4 | 9000 s.d. 9999 | Truk dan kendaraan khusus |
Pelat nomor terkait
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke diler, diler ke diler, uji coba, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
- Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran "SS" (Sifat Sementara). Huruf "SS" merupakan kesingkatan dari "sifat sementara" dan huruf "L" adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen; namun mulai dari bulan Januari 2024, Polda Metro Jaya resmi mengganti akhiran plat sementara menjadi berakhiran masing-masing, yaitu LK, AZ, PC, PD, dan BC yang sebelumnya berakhiran SS.
TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)
Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
TNKB Bantuan
TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.
Kendaraan tidak bermotor
Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Berikut kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Huruf | Wilayah | Gambar |
---|---|---|
Pulau Sumatra | ||
BA | Sumatera Barat:
|
|
BB | Sumatera Utara bagian Barat (Tapanuli):
|
|
BD | Bengkulu:
|
|
BE | Lampung:
|
|
BG | Sumatera Selatan:
|
|
BH | Jambi:
|
|
BK | Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur):
|
|
BL | Aceh:
|
|
BM | Riau:
|
|
BN | Kepulauan Bangka Belitung:
|
|
BP | Kepulauan Riau:
|
|
Catatan:
| ||
Pulau Jawa | ||
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat | ||
A | Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten):
|
|
B | Jakarta Raya:
|
|
D | Bandung Raya (eks Keresidenan Priangan) bagian tengah:
|
|
E | Cirebon Raya (eks Keresidenan Cirebon):
|
|
F | Bogor Raya (eks Keresidenan Bogor) dan Keresidenan Priangan bagian barat (tidak termasuk Kota Depok):
|
|
T | eks Keresidenan Karawang:
|
|
Z | eks Keresidenan Priangan bagian timur:
|
|
Catatan:
| ||
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta | ||
G | eks Keresidenan Pekalongan:
|
|
H | Semarang Raya (eks Keresidenan Semarang):
|
|
K | Muria Raya (eks Keresidenan Pati): | |
R | eks Keresidenan Banyumas:
|
|
AA | eks Keresidenan Kedu:
|
|
AB | Daerah Istimewa Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta):
|
|
AD | Solo Raya (eks Keresidenan Surakarta):
|
|
Catatan:
| ||
Jawa Timur | ||
L | Kota Surabaya (L xxxx A**/B**/C**/D**/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P**/Q*/R*/S*/T*/U**/V*/W*/X*/Y*/Z*) | |
M | eks Keresidenan Madura: | |
N | eks Keresidenan Pasuruan-Malang:
|
|
P | eks Keresidenan Besuki:
|
|
S | eks Keresidenan Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang:
|
|
W | ||
AE | eks Keresidenan Madiun: | |
AG | eks Keresidenan Kediri:
|
|
Catatan:
| ||
Bali dan Nusa Tenggara | ||
DH | NTT (Pulau Timor):
|
|
DK | Bali:
|
|
DR | NTB (Pulau Lombok):
|
|
EA | NTB (Pulau Sumbawa):
|
|
EB | NTT (Pulau Flores dan kepulauan):
|
|
ED | NTT (Pulau Sumba):
|
|
Catatan:
| ||
Kalimantan | ||
DA | Kalimantan Selatan:
|
|
KB | Kalimantan Barat:
|
|
KH | Kalimantan Tengah:
|
|
KT | Kalimantan Timur:
|
|
KU | Kalimantan Utara:
|
|
Catatan:
| ||
Sulawesi | ||
DB | Sulawesi Utara (Daratan):
|
|
DC | Sulawesi Barat:
|
|
DD | Sulawesi Selatan (bagian selatan):
|
|
DL | Sulawesi Utara (Kepulauan):
|
|
DM | Gorontalo:
|
|
DN | Sulawesi Tengah:
|
|
DP | Sulawesi Selatan (bagian utara):
|
|
DT | Sulawesi Tenggara:
|
|
DW | Sulawesi Selatan (bagian tengah): | |
Catatan:
| ||
Maluku dan Papua | ||
DE | Maluku:
|
|
DG | Maluku Utara:
|
|
PA | Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan:
|
|
PB | Papua Barat dan Papua Barat Daya:
|
|
PG | Papua Pegunungan:[18]
|
|
PS | Papua Selatan: [19][20][21]
|
|
PT | Papua Tengah: [22][23]
|
|
PY | Papua Barat Daya: [24][25][26]
|
|
Catatan:
| ||
Tidak digunakan | ||
BR | Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [28] | |
DF | Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) | |
DS | Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013) | |
Lainnya (tidak bermotor) | ||
BS | Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contoh: DA 100 BS) | |
SB | Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contoh: SB 4728 AA | |
YB | DI Yogyakarta: Becak, contoh: YB 0886 KTB | |
YK | DI Yogyakarta: Kusir, contoh: YK 0255 KTB | |
KS | Kota Surakarta: Becak, Contoh: KS 001 |
- Catatan
- ^ Kecuali sebagian besar timur Kabupaten Tangerang yang masih dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya
- ^ Termasuk seluruh pulau Kepulauan Seribu yang gabung dengan Samsat Jakarta Utara
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang Kota
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Ciledug, Cipondoh, Karang Tengah, dan Larangan
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Pondok Aren
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Setu
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dan Kecamatan Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Sukmajaya, Tapos di Kota Depok dan Kecamatan Bojonggede serta Tajurhalang di Bogor
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Bojongsari, Cinere, Limo, Pancoran Mas, dan Sawangan
- ^ Mencakup seluruh kecamatan Kabupaten Bandung Barat dan Kecamatan Margaasih di Kabupaten Bandung
- ^ Sebagian utara dan timur Kabupaten Bandung
- ^ Sebagian barat Kabupaten Bandung kecuali Kecamatan Margaasih
- ^ Tidak termasuk Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang yang masih dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya
- ^ a b c Kode TNKB wilayah utama meliputi B**, P**, S**, T**, U** dari seluruh Samsat Provinsi DKI Jakarta, C** dari Samsat Cikokol, V** dari Samsat Ciledug, W** dari Samsat Ciputat, N** dari Samsat Serpong, J** dari Samsat Kelapa Dua, K** dari Samsat Kota Bekasi, E** dari Samsat Kota Depok, Z** dari Samsat Cinere, dan F** dari Samsat Kabupaten Bekasi
- ^ Kecuali Kecamatan Kasembon, Ngantang, dan Pujon
- ^ Meliputi Kecamatan Kasembon, Ngantang, dan Pujon
- ^ Meliputi Kecamatan Sumberasih, Tongas, dan Wonomerto
- ^ Meliputi Kecamatan Gondang Wetan, Grati, Kraton, Lekok, Nguling, Pohjentrek, dan Rejoso
- ^ Meliputi Kecamatan Dawarblandong, Gedeg, Jetis, dan Kemlagi
- ^ Meliputi Kecamatan Banyakan, Grogol, Mojo, Semen, dan Tarokan
- ^ Meliputi Kecamatan Nglegok, Ponggok, Sanankulon, Srengat, Udanawu, dan Wonodadi
- ^ Hanya mencakup Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan
Pelat nomor khusus
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB "RI" dan TNKB "INDONESIA". TNKB "RI" selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB "INDONESIA" selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[29][30]
Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia
- RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Istri Wakil Presiden Indonesia
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[31]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[32]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
- RI 19: Menteri Dalam Negeri
- RI 20:
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23: Menteri Agama
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[33]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[34]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[35]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[36]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[37]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[38][39]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[31][40]
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Dewan Perwakilan Rakyat
Pada Mei 2021, DPR meluncurkan pelat nomor khusus, yang dilengkapi dengan lencana DPR. Maksud dan tujuan dari pembuatan pelat nomor tersebut adalah untuk memudahkan dalam memantau perilaku anggota DPR saat berkendara. Per 2021, format angka pelat nomor untuk pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:[41]
- 1-00: Ketua
- 2-00 – 5-00: Wakil Ketua
- 6-xx: Ketua Fraksi
- 7-xx: Sekretaris Fraksi
- 8-xx: Bendahara Fraksi
- xx-01: Fraksi PDIP
- xx-02: Fraksi Partai Golkar
- xx-03: Fraksi Partai Gerindra
- xx-04: Fraksi Partai NasDem
- xx-05: Fraksi PKB
- xx-06: Fraksi Partai Demokrat
- xx-07: Fraksi PKS
- xx-08: Fraksi PAN
- xx-09: Fraksi PPP
- 6-I – 6-XI: Ketua Komisi I–XI
- (7-10)–(I-XI): Wakil Ketua Komisi I–XI
- xx-XII: Mahkamah Kehormatan Dewan
- xx-XIII: Badan Legislasi
- xx-XIV: Badan Kerja Sama Antarparlemen
- xx-XV: Badan Urusan Rumah Tangga
- xx-XVI: Badan Anggaran
- xx-XVII: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
- xx-XVIII: Sekretariat Jenderal
- 6-XVIII: Sekjen
- 7-XVIII: Kepala Badan Keahlian
- 8-XVIII: Deputi Persidangan
- 9-XVIII: Deputi Administrasi
- 10-XVIII: Inspektur Utama
- 11-XVIII: Kepala Biro Umum
- (nomor anggota)-(nomor fraksi): Anggota DPR
Begitu pelat nomor ini diluncurkan, pelat nomor ini dikritik oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) karena dianggap sebagai bentuk "kemunduran". Seorang peneliti Formappi bernama Lucius Karus menganggap bahwa anggota DPR yang menggunakan pelat nomor DPR merasa "ingin lebih dikenal publik."[42]
Penggunaan pelat nomor tersebut juga menuai kontroversi, karena ada seorang polisi yang mencoba menangkap kendaraan yang dipasangi pelat nomor DPR. Menurut petugas tersebut, penggunaan pelat nomor DPR tersebut belum disosialisasikan sampai kepada petugas yang bersangkutan.[43]
Angkatan bersenjata
Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:
- -00 :Markas Besar TNI
- -01 :Sekolah Staf dan Komando TNI
- -02 :Akademi TNI
- -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
- -10 :Badan Perbekalan TNI
- -14 :Pasukan Pengamanan Presiden
- -00 :Markas Besar TNI AD
- -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
- -02 :Komando Pasukan Khusus
- -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
- -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
- -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
- -10 :Akademi Militer
- -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
- -30 :Pusat Teritorial
- -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
- -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
- -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
- -34 :Pusat Polisi Militer
- -41 :Pusat Zeni
- -42 :Pusat Perhubungan
- -43 :Pusat Peralatan
- -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
- -45 :Pusat Kesehatan
- -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
- -47 :Direktorat Topografi
- -48 :Direktorat Keuangan
- -49 :Direktorat Hukum
- -51 :Dinas Penerangan
- -52 :Dinas Pembinaan Mental
- -53 :Dinas Psikologi
- -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
- -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
- -56 :Pusat Penerbangan
- -57 :Dinas Pengadaan
- -58 :Dinas Jasmani Militer
- -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia
- -00 :Markas Besar TNI AL/Koarmada RI
- -01 :Komando Armada I
- -02 :Komando Armada II
- -03 :Komando Armada III
- -04 :Komando Lintas Laut Militer
- -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
- -08 :Sekolah Staf dan Komando
- -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia
- -00 :Markas Besar TNI AU/Koopsudnas
- -01 :Komando Operasi Udara I
- -02 :Komando Operasi Udara II
- -03 :Komando Operasi Udara III
- -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
- -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
- -10 :Komando Pasukan Gerak Cepat
- -00 :Kementerian Pertahanan
- -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
- -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa
- -00 :Markas Besar POLRI
- -I :Polda Aceh
- -II :Polda Sumatera Utara
- -III :Polda Sumatera Barat
- -IV :Polda Riau
- -V :Polda Sumatera Selatan
- -VI :Polda Kalimantan Barat
- -VII :Polda Metro Jaya
- -VIII :Polda Jawa Barat
- -IX :Polda Jawa Tengah
- -X :Polda Jawa Timur
- -XI :Polda Bali
- -XII :Polda Kalimantan Timur
- -XIII :Polda Kalimantan Selatan
- -XIV :Polda Sulawesi Selatan
- -XV :Polda Sulawesi Utara
- -XVI :Polda Maluku
- -XVII :Polda Papua
- -XVIII :Polda Kalimantan Tengah
- -XIX :Polda Sulawesi Tengah
- -XX :Polda Sulawesi Tenggara
- -XXI :Polda NTB
- -XXII :Polda NTT
- -XXIII :Polda Banten
- -XXIV :Polda DIY
- -XXV :Polda Lampung
- -XXVI :Polda Jambi
- -XXVII :Polda Bengkulu
- -XXVIII :Polda Bangka Belitung
- -XXIX :Polda Gorontalo
- -XXX :Polda Maluku Utara
- -XXXI :Polda Kepulauan Riau
- -XXXII :Polda Papua Barat
- -XXXIII :Polda Sulawesi Barat
- -XXXIV :Polda Kalimantan Utara
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (perwakilan negara asing maupun organisasi internasional) memiliki kode registrasi CD untuk Korps Diplomatik, CC untuk Korps Konsulat, dan CH untuk Konsul Kehormatan, diikuti dengan kode negara dan nomor urut. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar putih dengan tulisan hitam) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 23380 29" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Republik Arab Mesir.
Pelat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya sepertiː B 121 LLO, D 24 JAM, F 1 PUL, KH 412 IF, dan T 35 SA.
Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, PA 8888, ED 9777, BG 1900.
Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dibaca sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[44] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, dibaca sebagai "Mega", nama panggilannya semasa menjabat sebagai wapres pada tahun 2001. (M merupakan pelat nomor daerah Madura)[45] Syahrini menggunakan pelat nomor cantik B 1 SYR yang dibaca sebagai inisial Syahrini sendiri.[46] Prilly Latuconsina juga menggunakan pelat B 15 PRL yang dibaca sebagai namanya sendiri.[47]
Galeri
-
Plat nomor pada angkutan umum penumpang maupun barang, seperti Angkutan Kota, Bus, dan Truk menggunakan plat berwarna dasar uning dengan tulisan hitam. Namun ada pula Angkutan Barang Bukan Umum dengan Plat Nomor warna dasar hitam dengan tulisan putih.
-
Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi menggunakan plat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih yang berlaku hingga Juni 2022
-
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus sepeda motor sejak Juni 2022.
-
Contoh TNKB Pilihan (plat nomor cantik) sebelum menggunakan format baru dengan tulisan jenis FE-Schrift (en) pada Agustus 2019
Lihat juga
Referensi
- ^ a b "Kentekens in Nederlands-Indië". www.conam.info. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ Handboek automobilisten en motorwielrijders (PDF). Java Motor Club. 1925.
- ^ a b "License Plates of Indonesia". www.worldlicenseplates.com. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ a b Sudjatmiko, Suryo. "Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Jaman Kolonial". Oto Driver. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ Billy. "Bracket Plat Nomor Polisi, Maaf Masih Terbatas! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ a b Maulana, Aditya, ed. (2019-09-01). "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-05.
- ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ "Ini Dia, Desain Baru Pelat Nomor Kendaraan". detikcom. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ a b c d Nanda, Aprida Mega (2022-02-03). Ferdian, Azwar, ed. "Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-15.
- ^ Agusta, Hendra. "Mesin untuk mencetak plat nomor polisi ditambah SAMSAT Palembang". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
- ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
- ^ "Bedanya Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Plat Putih". SEVA. 2022-09-22. Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ "Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 587/UM/2020" (PDF) (Siaran pers). Pontianak: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
- ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
- ^ "Launching Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di Papua Pegunungan". tribratanews.papua.polri.go.id. Tribratanews Polda Papua. 2024-10-25.
- ^ Keo, Getrudis Saga (2024-06-06). "Pemprov Papua Selatan Segera Launching NRKB dari PA Menjadi PS". Teropongnews.com. Diakses tanggal 2024-07-06.
- ^ "Pemprov Papua Selatan Segera Launching NRKB dari PA menjadi PS". suara.merauke.go.id. Diakses tanggal 2024-07-06.
- ^ author, Nasri (2024-05-14). "Bapak Samijan Jadi Pemilik Pertama Plat Nomor Wilayah Papua Selatan dengan Kode PS". RMOLPAPUA. Diakses tanggal 2024-07-09.
- ^ Pratiwi, Qadri (2024-08-20). "Pemprov Papua Tengah Hadirkan Plat Nomor Kendaraan dengan Kode PT". Antaranews.com. Diakses tanggal 2024-08-21.
- ^ author, Faisal (2024-08-19). "Pemprov Papua Tengah Launching Nomor Registrasi PT". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-08-23.
- ^ Wahyudi (2023-10-03). "PY Menjadi Kode Huruf Nomor Kendaraan Papua Barat Daya". Radio Republik Indonesia. Sorong. Diakses tanggal 2024-07-06.
- ^ Bolly, Petrus. "Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Jadi PY Mulai Berlaku Hari Ini, 27 Mei 2024". Tribun Sorong. Sorong: KG Media. Diakses tanggal 2024-07-06.
- ^ Trisnah (2024-05-27). "Mulai Hari Ini, Plat Nomor Kendaraan di Papua Barat Daya "PY" – Sorongraya.co". Diakses tanggal 2024-07-06.
- ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-26. Diakses tanggal 2016-06-27.
- ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ Mutiara, Dian Anditya. "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ Romadoni, Ahmad (2017-03-22). Hatta, Raden Trimutia; Rinaldo; Nurdiarsih, Fadjriah, ed. "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014.
- ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Arti dan Cara Membaca Pelat Nomor Mobil Anggota DPR". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-31.
- ^ Aszhari, A. (2021-05-26). "Melihat Lebih Dekat Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-05-31.
- ^ Andika, M. Luthfi. "Nah Lho, Mobil Pakai Pelat Nomor Khusus Kendaraan DPR Diamankan Polisi". detikoto. Diakses tanggal 2023-05-31.
- ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
- ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
- ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
- ^ Putih hitam Mobil kapel B 626 ALI.B 15 PRL
Pranala luar
- (Indonesia) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor.pdf[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.
- (Indonesia) Penggantian Plat Nomor DS Menjadi PB di Papua Barat
- (Indonesia) Plat N Sudah Mulai Menggunakan 3 Huruf Sejak 2013
- (Indonesia) Nomor plat motor tiga huruf berlaku di Kutai Timur Diarsipkan 2014-12-17 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam