Lompat ke isi

Kabupaten Tapin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Tapin
Transkripsi bahasa daerah
  Jawi Banjarكابوڤاتين تاڤين
Kawasan Bundaran Dulang
Kawasan Bundaran Dulang
Lambang resmi Kabupaten Tapin
Motto: 
Bastari
(Bahasa Banjar: Negeri yang Indah)
Peta
Peta
Tapin di Kalimantan Selatan
Tapin
Tapin
Peta
Tapin di Kalimantan
Tapin
Tapin
Tapin (Kalimantan)
Tapin di Indonesia
Tapin
Tapin
Tapin (Indonesia)
Koordinat: 2°55′51″S 115°09′24″E / 2.9308974°S 115.15668238°E / -2.9308974; 115.15668238
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
Tanggal berdiri30 November 1965
Ibu kotaRantau
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
  BupatiYamani
  Wakil BupatiJuanda
  Sekretaris DaerahUnda Absori (Plt.)
Luas
  Total2.174,95 km2 (839,75 sq mi)
Populasi
 (30 Juni 2025)[1]
  Total203.660
  Kepadatan94/km2 (240/sq mi)
Demografi
  Agama
  • 98,91% Islam
  • 0,17% Kepercayaan
  • 0,16% Hindu
  • 0,03% Konghucu[1]
  IPMKenaikan 70,31 (2021)
Tinggi[2]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
6305 Suntingan nilai di Wikidata
Kode area telepon+62 517
Pelat kendaraanDA xxxx K**
Kode Kemendagri63.05 Suntingan nilai di Wikidata
DAURp480.565.947.000,- (2020)
Semboyan daerahruhui rahayu
Situs webwww.tapinkab.go.id

Kabupaten Tapin adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Rantau, yang merupakan bagian dari kecamatan Tapin Utara. Kabupaten Tapin memiliki luas wilayah 2.174,95 km² dan jumlah penduduk sebanyak 203.660 jiwa (2025), dengan kepadatan penduduk 93 jiwa/km².[1]

Wilayah Kabupaten Tapin meliputi lansekap daerah aliran Sungai Tapin. Sungai Tapin mempunyai empat cabang, yaitu Sungai Muning, Sungai Tatakan, Sungai Halat, dan Sungai Gadung,

Kabupaten Tapin merupakan salah satu bagian dari provinsi Kalimantan Selatan yang secara geografis terletak pada 2°32’43″ hingga 3°00’43″ LS dan 114°46’13″ hingga 115°30’33″ BT.

Batas Wilayah

[sunting | sunting sumber]

Batas wilayah kabupaten Tapin antara lain;

UtaraKabupaten Hulu Sungai Selatan
TimurKabupaten Banjar
SelatanKabupaten Banjar
BaratKabupaten Barito Kuala

Wilayah administratif Kabupaten Tapin mencakup wilayah seluas 2.174,95 km2 yang terdiri dari 12 wilayah kecamatan. Dari data statistik yang ada, pada umumnya tiap-tiap kecamatan di Tapin memiliki luas wilayah yang hampir merata, kecuali kecamatan Tapin Utara yang memiliki luas wilayah relatif kecil dari kecamatan lainnya.

Tugu Sirang Pitu
Tugu Sirang Pitu

Kecamatan dengan luas wilayah paling besar adalah Kecamatan Candi Laras Utara dengan luas wilayah 730,48 km2 atau sebesar 27,04% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin, sedangkan kecamatan dengan luas wilayah paling kecil adalah Kecamatan Tapin Utara dengan luas wilayah 71,49 km2 atau sebesar 2,65% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin.

Lahan pada pantai di Kabupaten Tapin berupa rawa pasang surut.[3] Apabila dilihat dari letak ketinggiannya dari permukaan laut diketahui bahwa kebanyakan luas daerah di Kabupaten Tapin berada pada kelas ketinggian 0–7 m dari permukaan laut, yakni sebesar 67,34% luas wilayah. Sedangkan luas wilayah dengan ketinggian lebih dari 500 m di atas permukaan laut hanya berkisar 1,21% luas wilayah.

Jika dilihat dari kelas kemiringannya, Kabupaten Tapin merupakan daerah yang landai dengan kemiringan 0-2% yang meliputi 82,93% dari luas daerah di Kabupaten Tapin, sedangkan pada kelas kemiringan antara 2,1-8% hanya meliputi 0,62% dari luas wilayah Kabupaten Tapin.

Wilayah Kesultanan Banjar dan Hindia Belanda

[sunting | sunting sumber]

Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan pada tahun 1860 masuk ke dalam Gouverment van Borneo, yaitu termasuk dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah ini dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Martapura (di bawah regent Pangeran Jaya Pemenang) yang terbagi dalam 5 distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari.

Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Di bawah afdeeling terdapat onderafdeeling dan distrik. Distrik Benua Ampat dan Distrik Margasari kemudian berada di bawah Onderafdeeling Benua Ampat en Margasari dan digabungkan ke dalam Afdeeling Kandangan yang baru dibentuk. Afdeeling Kandangan terdiri 3 onderafdeeling (dengan 6 distrik), salah satunya adalah Onderafdeeling Benua Ampat en Margasari dengan distriknya, yaitu Benua Ampat dan Margasari.

Pembentukan Kabupaten

[sunting | sunting sumber]
Kantor bupati Tapin (lama) sekarang menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP Kab.Tapin).
Gedung DPRD Tapin.

Era 1950-1960-an wilayah Tapin berbentuk Kawedanan, yaitu Kawedanan Tapin dengan ibu kota Kota Rantau yang juga masih dalam daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beribu kota di Kandangan. Kewedanan Tapin kala itu hanya mempunyai 3 wilayah kecamatan yakni kecamatan Tapin Utara yang beribu kota Rantau, Kecamatan Tapin Selatan yang beribu kota di Tambarangan dan Kecamatan Tapin Hilir yang beribu kota di Margasari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, di mana daerah provinsi menjadi daerah Swatantra tingkat I dan daerah kabupaten/kotapraja menjadi daerah Swatantra tingkat II serta diganti UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, di mana daerah Swantantra I menjadi daerah provinsi dan daerah swatantra II, berubah menjadi daerah kabupaten/kotamadya. Di Kalimantan Selatan perubahan ini secara serentak diumumkan 17 Desember 1965 yang mana terjadi perubahan dengan penghapusan pemerintahan pada tingkat Kewedanan.

Dengan penghapusan itu, maka tokoh masyarakat Tapin dan didukung para birokrat untuk berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Karena itu, tahun 1958 H. Anang Acil Syofyan mengemukakan sebuah gagasan yang mengajak semua elemen masyarakat, ulama, tokoh, elit politik, birokrat, pemuda dan kelompok lainnya untuk mengajukan resolusi, yaitu agar Pemerintah Kewedanan Tapin dapat ditingkatkan statusnya menjadi kabupaten.

H. Anang Acil Syofyan mula-mula mengemukakan ide itu kepada tokoh yakni H. Hasyim Thaib dan Bakau M. dan di kalangan militer dikonsultasikan kepada Letnan Oendat yang mulanya turut aktif menuntut berdirinya Kabupaten Tapin, tetapi kemudian Oendat dilarang oleh atasan dalam kegiatan dinilai bermuatan politik praktis. Kemudian, H. Anang Acil Syofyan, H. Hasyim Thaib, Bakau M. dan kawan-kawan mendapat dukungan di Kecamatan Tapin Selatan dengan tokoh Guru Saleh, H Muhammad Ideram, H. M. Djuri, Pambakal Taun, Pambakal H. Abas Abdul Jabar, sedangkan di Margasari, Kecamatan Tapin Hilir juga didukung H. Marali, H. Kaspul Anwar, H. Bajuri Shagir dan lainnya.

Pada 1958, digelar musyawarah warga Tapin di Balai Rakyat Rantau (sekarang Bank BPD Rantau) dan melaksanakan berbagai keputusan musyawarah di antaranya pembentukan sebuah Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin yang diketuai H Isbat dan sekretaris Basuni Thaufik yang dibantu anggota pengurus. Pada tahun 1961, bertempat di Gedung Bioskop Permata Rantau (sekarang lokasi pasar rantau dekat jembatan sungai Tapin) diselenggarakan Musyawarah Besar dengan menghasilkan keputusan yakni pertama, membubarkan Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin dan membentuk badan baru yang bernama Badan Penuntut Kabupaten (Bapenkab) Tapin. Kedua, segera menyampaikan resolusi agar kewedanan Tapin dapat dijadikan daerah otonomi tingkat II Tapin.

Resolusi atau permohonan disampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri RI, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua dan anggota DPRD-GR HSS di Kandangan. Dengan tembusan resolusi yakni Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Bupati KDH Tingkat II HSS di Kandangan, Wedana Tapin di Rantau, anggota DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, anggota DPR-GR asal Kalimantan Selatan di Jakarta, Pers (media cetak/radio) untuk dipublikasikan.

Tahun 1963 komisi B DPR-GR pusat melakukan kunjungan ke Kewedanan tapin untuk melihat kondisi riil Tapin yang pertemuan di Balai Rakyat Rantau, dari pertemuan itu DPR-GR pusat menyarankan agar Bapenkab Tapin diganti menjadi Panitia Persiapan Kabupaten Tapin yang kemudian langsung disetujui perubahan organisasi itu dengan Ketua Basuni Thaufik. Panitia Persiapan Kabupaten Tapin itulah yang turut berpartisipasi dalam kepanitiaaan pada upacara peresmian berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI Soemarno Sosroatmodjo atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2765),[4] dengan ibu kota di Rantau.

Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Kepala daerah

[sunting | sunting sumber]
Bupati Mulai jabatan Akhir jabatan Prd. Wakil Bupati
Yamani 20 Februari 2025 Petahana 2025-2030 Juanda

Dewan Perwakilan

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Tapin dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[5] 2019–2024[6] 2024–2029
PKB 4 Penurunan 3 Penurunan 2
Gerindra 2 Steady 2 Kenaikan 3
PDI-P 3 Steady 3 Kenaikan 3
Golkar 9 Penurunan 8 Kenaikan 10
NasDem 0 Kenaikan 2 Steady 2
PKS 1 Kenaikan 2 Penurunan 1
PAN 1 Steady 1 Steady 1
Demokrat 3 Penurunan 2 Steady 2
PPP 2 Penurunan 1 Steady 1
Berkarya (baru) 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25 Steady 25
Jumlah Partai 8 Kenaikan 10 Penurunan 9

Kecamatan

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Tapin terdiri dari 12 kecamatan, 9 kelurahan, dan 126 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 178.841 jiwa dengan luas wilayah 2.700,82 km² dan sebaran penduduk 66 jiwa/km².[7][8]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tapin, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
KecamatanJumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
StatusDaftar
Desa/Kelurahan
63.05.05 Candi Laras Selatan 12Desa
63.05.07 Bakarangan 12Desa
63.05.01 Binuang 38Desa
Kelurahan
63.05.09 Bungur 12Desa
63.05.06 Candi Laras Utara 13Desa
63.05.12 Hatungun 8Desa
63.05.10 Lokpaikat 18Desa
Kelurahan
63.05.08 Piani 8Desa
63.05.11 Salam Babaris 6Desa
63.05.02 Tapin Selatan 110Desa
Kelurahan
63.05.03 Tapin Tengah 17Desa
63.05.04 Tapin Utara 412Desa
Kelurahan
TOTAL9126

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Suku bangsa

[sunting | sunting sumber]

Suku asli adalah suku Banjar dan suku Dayak Harakit atau Dayak Tapin bagian dari suku Dayak Meratus. Suku bangsa di kabupaten Tapin antara lain:[9]

  1. Suku Banjar: 114.265 jiwa
  2. Suku Jawa: 21.727 jiwa
  3. Suku Bugis: 106 jiwa
  4. Suku Madura: 1.296 jiwa
  5. Suku Bukit: 112 jiwa
  6. Suku Mandar: 1 jiwa
  7. Suku Bakumpai: 12 jiwa
  8. Suku Sunda: 1.244 jiwa
  9. Lainnya: 2.503 jiwa

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 "Data Agregrat Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan Semester 1 Tahun 2025" (pdf). www.disdukcapil.kalselprov.go.id. hlm. 1–4. Diakses tanggal 8 Januari 2026.
  2. "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021". www.bps.go.id. Diarsipkan dari asli (pdf) tanggal 2021-01-27. Diakses tanggal 8 Maret 2022.
  3. Fahmi, A., dkk. (Desember 2024). Sasiwi, Prapti (ed.). Sif at dan Pengelolaan Tanah Sulfat Masam dan Gambut. Kota Jakarta Pusat: Penerbit BRIN. hlm. 5–6. ISBN 978-602-6303-47-9. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. "BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan". Diarsipkan dari asli tanggal 2010-02-22. Diakses tanggal 2010-03-01.
  5. Perolehan Kursi DPRD Tapin 2014-2019
  6. Perolehan Kursi DPRD Tapin 2019-2024
  7. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
  8. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
  9. Sumber: Badan Pusat Statistik - Sensus Penduduk Tahun 2000

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]