Daftar Menteri Perindustrian Indonesia
Tampilan
| Menteri Perindustrian Indonesia | |
|---|---|
Lambang Kementerian Perindustrian | |
Bendera Kementerian Perindustrian | |
| Kementerian Perindustrian | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Tandiono Manu |
| Dibentuk | 21 Januari 1950 |
Halaman berikut berisi daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian Indonesia.[1][2]
- Keterangan
- ↑ Digabungkan dengan Menteri Perdagangan dengan nama Menteri Perdagangan dan Perindustrian
- ↑ Dipisahkan dengan Menteri Perdagangan
- ↑ Berubah nama menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Keppres No. 388/M Tahun 1995 tanggal 6 Desember Departemen Perindustrian dan Perdagangan digabung
- ↑ Berubah nama menjadi Menteri Perindustrian kembali dan dipisahkan dengan jabatan Menteri Perdagangan kembali
- Nomenklatur
- 1 2 3 Menteri Perindustrian
- 1 2 3 4 Menteri Perindustrian Rakyat
- 1 2 3 4 Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan
- 1 2 Menteri Koordinator Kompartimen Perindustrian Rakyat
- 1 2 3 Menteri Perindustrian Kerajinan
- 1 2 Menteri Perindustrian Dasar
- 1 2 3 4 5 Menteri Perindustrian Ringan
- 1 2 3 Menteri Perindustrian Tekstil
- ↑ Menteri Perindustrian Dasar dan Ringan
- ↑ Menteri Perindustrian Laut
- ↑ Menteri Perindustrian Udara
- 1 2 3 Menteri Perindustrian Tekstil & Kerajinan
- ↑ Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Mantan Menteri Perindustrian yang masih hidup
[sunting | sunting sumber]Hingga saat ini, mantan Menteri Perindustrian yang masih hidup, yakni:
- Catatan
- Semua menteri yang menjabat di pemerintahan pada periode Kabinet Pembangunan III sampai dengan Kabinet Pembangunan VII adalah Anggota Dewan Pembina Golkar, termasuk Panglima ABRI dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan[12]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Sejarah Kementerian Perindustrian". Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Humas Kemenperin. Diakses tanggal 8 Januari 2017.
- ↑ Simanjuntak, P. N. H. (2003). Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Djambatan. hlm. 15–23. ISBN 979-428-499-8.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Perdana Menteri dan Menteri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 9 April 1957. Diakses tanggal 11 Maret 2026.
- ↑ "Daftar Menteri Perindustrian 1945–2009". TokohIndonesia. 5 November 2007. Diarsipkan dari asli tanggal 5 November 2011.
- ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 188/M Tahun 2004". Kementerian Pekerjaan Umum RI. 21 Oktober 2004. Diarsipkan dari asli tanggal 2009-01-31. Diakses tanggal 2009-01-25.
- ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 20/P Tahun 2005". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 5 Desember 2005. Diakses tanggal 7 Desember 2005.
- ↑ "Presiden Umumkan 34 Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II". Info Presiden SBY. 21 Oktober 2014. Diarsipkan dari asli tanggal 2009-10-24. Diakses tanggal 21 Oktober 2014.
- ↑ "Presiden Lantik Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Periode 2009-2014". Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 22 Oktober 2009. Diakses tanggal 23 Oktober 2009.
- ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri kabinet kerja periode tahun 2014-2019" (PDF). Badan Kepegawaian Negara. 26 Oktober 2014. Diakses tanggal 11 Maret 2026.
- ↑ "Presiden Jokowi Lantik Anggota Kabinet Indonesia Maju". Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat President - Kementerian Sekretariat Negara. 23 Oktober 2019. Diakses tanggal 11 Maret 2026.
- ↑ "Presiden Prabowo Lantik Para Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara". Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat President - Kementerian Sekretariat Negara. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 11 Maret 2026.
- ↑ Halawa, Ohiao (1999). Profil 48 Ketua Umum Parpol RI [Profile of the 48 Chairpersons of the Political Parties in Indonesia] (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: NIAS and Kreasi Karya Wiguna. hlm. 54.
Kedua, selama menguasai pemerintahan, secara jelas telah menjadikan lembaga kekuasaan negara sebagai perangkat organisasi Golkar. Presiden adalah Ketua Dewan Pembina. Menteri, Panglima ABRI, dan pimpinan lembaga pemerintahan menjadi anggota Dewan Pembina.
Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)




