Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini membahas mengenai plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum, lihat plat nomor.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Daftar isi

[sunting] Sejarah

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

[sunting] Spesifikasi teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

[sunting] Warna

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.

[sunting] Nomor Urut Pendaftaran

Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):

  • 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

[sunting] Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor


Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

[sunting] Sumatera

[sunting] Jawa

[sunting] DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

[sunting] Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

[sunting] Jawa Timur

[sunting] Catatan:

  1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
  3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

[sunting] Bali dan Nusa Tenggara

[sunting] Kalimantan

[sunting] Sulawesi

[sunting] Maluku dan Papua

[sunting] Lain-lain

  • DF = Timor Timur (tidak digunakan, karena telah menjadi negara tersendiri)

[sunting] Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Negara

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

[sunting] Khusus

  • CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan), lihat pula bagian di bawah ini.
  • CC = Corps Consulaire, perwakilan luar negeri dari kantor konsulat jenderal.
  • KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi

memiliki kode ini.

  • RI = untuk presiden dan pejabat pemerintahan pusat

[sunting] Corps Diplomatic dan Corps Consular

Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:

[sunting] Lihat pula

Peralatan pribadi
Buat buku