Kabupaten Toraja Utara
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Kabupaten Toraja Utara adalah salah satu calon kabupaten ini dibentuk dari sebagian wilayah kabupaten induknya, yaitu Kabupaten Tana Toraja. Ibukota kabupaten ini direncanakan berada di Rantepao.
Pada tanggal 10 Desember 2007 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Amanat Presiden bernomor R.68/Pres/12/2007, berkaitan dengan RUU 12 kabupaten pemekaran usul inisiatif DPR.
RUU Pemekaran Wilayah tersebut meliputi pembentukan:
- Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
- Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi
- Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Barat, Sulawesi Utara
- Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
- Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku
- Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara
[sunting] Referensi
- (id) Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan No 2 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
- (id) Ampres RUU Pemekaran Toraja Utara Diterbitkan
- (id) DPR Sepakat Pemekaran Toraja Utara
- (id) Rantepao Ibu Kota Toraja Utara
- (id) 11 September, DPR RI Sahkan Toraja Utara, (7 September 2007)
- (id) Presiden SBY Tandatangani Pemekaran Toraja
- (id) DPRD Sulsel Setujui Pemekaran Toraja Utara
- (id) Good News bagi Toraja Utara, Presiden Setuju Pemekaran

