Kabupaten Halmahera Selatan
Lambang Kabupaten Halmahera Selatan Motto: SARUMA |
|
| Berkas:Locator Kabupaten Halmahera Selatan.png Peta lokasi Kabupaten Halmahera Selatan Koordinat: |
|
| Provinsi | Maluku Utara |
| Dasar hukum | UU RI Nomor 1 Tahun 2003 |
| Tanggal | 25 Februari 2003 |
| Ibu kota | Labuha |
| Pemerintahan | |
| - Bupati | - |
| - APBD | - |
| - DAU | Rp. 364.163.238.000,-(2011)[1] |
| Luas | 8.892 km² |
| Populasi | |
| - Total | 147.919 jiwa (2000) |
| - Kepadatan | 16,63 |
| Demografi | |
| - Kode area telepon | - |
| Pembagian administratif | |
| - Kecamatan | 9 |
| - Kelurahan | - |
| - Situs web | http://www.halselkab.go.id/ |
Kabupaten Halmahera Selatan adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku Utara, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Labuha. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 8.892 km² dan berpenduduk sebanyak 147.919 jiwa (2000).
[sunting] Sejarah
Pembentukan sejarah Kerajaan Moloku di mulai pada tahun 1252 dengan Baab Mansur Malamo sebagai penguasa I. Berdasarkan Zeif Beztur Regeling Tahun 1930, Maluku Utara dibagi dalam 3 (tiga) Swapraja, yaitu :
- Kesultanan Ternate
- Kesultanan Tidore
- Kesultanan Bacan
Tiap Kesultanan dibagi menjadi distrik membawahi onder distrik yang dikepalai oleh Holf yang diangkat dan diberhentikan oleh Sultan yang bersangkutan.
Pada tahun 1957 lahirlah Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang pembagian wilayah pemerintahan menjadi Pemerintahan Swapraja yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan setempat atau disebut KPS.
Pada masa Inpassing pemerintahan di tahun 1960, daerah-daerah dipecah dalam bentuk distrik. Kemudian pemerintah melakukan perubahan distrik menjadi kecamatan. Pada tahun 1957 Camat Haerie menjadi camat pertama di kecamatan Bacan yang sekarang setelah lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Maluku Utara, dimana Labuha sebagai ibukota Kabupaten Halmahera Selatan, terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan yang dipimpin oleh Bupati dimana aktifitas pemerintahannya mulai berjalan pada tanggal 9 Juni 2003.
[sunting] Referensi
- ^ "Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2011/bulan/02/tanggal/17/id/590/. Diakses pada 23 Mei 2011.
[sunting] Pranala luar
| Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: |
