Rahmat Effendi
Rahmat Effendi | |
|---|---|
| Wali Kota Bekasi ke-4 | |
| Masa jabatan 10 Maret 2013 – 7 Januari 2022 (Pelaksana Tugas: 3 Mei 2012 – 10 Maret 2013) | |
| Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
| Gubernur | Ahmad Heryawan Iwa Karniwa (Plh.) Mochammad Iriawan (Pj.) Ridwan Kamil |
| Wakil | Ahmad Syaikhu Tri Adhianto Tjahyono |
| Wakil Wali Kota Bekasi ke-2 | |
| Masa jabatan 10 Maret 2008 – 3 Mei 2012 | |
| Wali Kota | Mochtar Mohamad |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 3 Februari 1964 Bekasi, Jawa Barat |
| Partai politik | Golkar |
| Anak | 4 |
| Almamater |
|
| Profesi | Politisi |
Rahmat Effendi (dikenal dengan panggilan Bang pepen; lahir 3 Februari 1964) adalah Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi. Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013–2018 dan periode 2017–2022. Tapi terbukti melakukan korupsi di Kota Bekasi dan akhirnya juga harus lengser Dan digantikan oleh wakilnya Tri Adhianto Tjahyono.
Karier
[sunting | sunting sumber]Rahmat pernah bekerja sebagai asisten pergudangan dan supervisor logistik di PT. Halliburton Indonesia. Ia juga merupakan Direktur PT. Rampita Aditama Rizki. Ia pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi 1999–2004 dan Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008. Ia juga pernah menduduki beberapa jabatan seperti Ketua LKMD Pekayon Jaya, Ketua PK Golkar Bekasi Selatan, Ketua DDP MKGR Kota Bekasi, Ketua DPD AMPI Kota Bekasi, Wakil Sekjen DPD MKGR, Pengurus KONI Kota Bekasi, Ketua Perbasi Kota Bekasi, Pengurus Daerah PSSI Jawa Barat, Anggota RAPI Kota Bekasi, Penasehat ORARI Kota Bekasi (Yg1bks), Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bekasi, Dewan Penasehat Pekat Indonesia Bersatu Bekasi.[1]
Wali Kota Bekasi
[sunting | sunting sumber]Rahmat sudah menjadi pelaksana tugas (Plt) wali kota sejak 2011 dan kemudian dilantik menjadi wali kota defintif pada 3 Mei 2012 karena Mochtar Mohammad (wali kota sebelumnya) mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama enam tahun. Dan penghentian Mochtar sebagai wali kota Bekasi berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.32.329 tahun 2012 tanggal 5 April 2012. Pelantikannya dilakukan di Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Selain dihadiri oleh seluruh jajaran Muspida dan anggota DPRD Kota Bekasi, akan hadir juga pejabat tinggi Partai Golkar, yakni Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham.[2]
Pada Pilkada tahun 2013, Rahmad Effendi yang maju bersama Akhmad Syaikhu berhasil menang satu putaran dengan perolehan 43 persen, mengalahkan pasangan nomor urut 3 yakni Dadang Mulyadi dan Lukman Hakim yang memperoleh suara 22,9 persen. Sedangkan diposisi ketiga ditempati oleh pasangan nomor urut 2, yakni Sumiyati dan Anim Imamuddin dengan suara 18 persen. Posisi ke 4 ditempati oleh pasangan nomor urut 5, yakni Awing Asmawi dan Andi Zabidi dengan perolehan suara 10,8 persen. Dan yang terakhir diposisi kelima, ditempati oleh pasangan nomor urut 1 yakni Shalih Mangara Sitompul dan Anwar Anshori dengan perolehan suara 5,3 persen.[3]
Usulan Jakarta Tenggara
[sunting | sunting sumber]Pada Agustus 2019, Rahmat Effendi mencetuskan ide penggabungan Bekasi ke dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sehingga Bekasi berubah nama menjadi Jakarta Tenggara.[4] Usulan tersebut dikeluarkan atas alasan bahwa Bekasi dianggap tak terurus selama masuk provinsi Jawa Barat[5] dan karena anggaran Jakarta mencapai Rp 86 triliun dibandingkan dengan anggaran yang didapatkan saat ini yang sejumlah 6 sampai 7 triliun rupiah, sementara yang dibutuhkan adalah 12 sampai 15 triliun rupiah.[6]
Rahmat Effendi juga menyebut bahwa warga di Bekasi merupakan "medok Betawi" atau lebih kental unsur budaya Betawi dibandingkan Sunda di Jawa Barat.[7] Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan wacana penggabungan Kota Bekasi menjadi Jakarta Tenggara bisa menelan biaya hingga Rp 500 miliar.[8]
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Pada 5 Januari 2022, Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.[9] Selain Rahmat Effendi, terdapat 13 orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Satu hari setelah penangkapan, KPK akhirnya menetapkan Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi[10][11]
Pada Oktober 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Rahmat Effendi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok dan memerintahkan Jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk kendaraan, bangunan dan vila di Cisarua, Bogor.[12] Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara 9,5 tahun dan denda Rp1 miliar. Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari pemufakatan proses pengadaan barang dan jasa serta meraup hingga Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.[13]
Pada November 2022, Jaksa KPK mengajukan upaya banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi mengenai pokok perkara terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam fakta persidangan, tentang peran Rahmat yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Wali Kota Bekasi. Selain itu, Jaksa juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar yang telah dinikmati Rahmat.[14] Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi di Bandung memperberat vonis terhadap Rahmat menjadi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, termasuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, usai terdakwa menjalani pidana pokok.[15]
Pada Mei 2023, Rahmat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonisnya yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi, tetapi Majelis Hakim tingkat kasasi menolak, sehingga Rahmat tetap dihukum 12 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya berkurang menjadi 3 tahun, usai menjalani pidana pokok.[16] Mahkamah Agung juga menolak kasasi Jaksa KPK tentang uang pengganti Rp17 miliar yang telah diterima oleh Rahmat.[17]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Sekilas Tentang Dr. H. Rahmat Effendi di bekasikota.go.id
- ↑ Besok, Rahmat Effendi Akan Dilantik Jadi Wali kota Bekasi
- ↑ Hasil Pilkada Kota Bekasi, Rahmat Effendi Menang 1 Putaran
- ↑ Wuragil, Zacharias (16 Agustus 2019). "Wali Kota Bekasi Ungkap Gagasan Menjadi Jakarta Tenggara". Tempo. Diakses tanggal 27 Agustus 2019.
- ↑ Arjanto, Dwi (19 Agustus 2019). "Kota Bekasi Jadi Jakarta Tenggara? Netizen: Ikut Jabar Tak Diurus". Tempo. Diakses tanggal 27 Agustus 2019.
- ↑ "Wakil Wali Kota Beberkan Sederet Keuntungan Jika Bekasi Gabung DKI Jakarta". Tribun Jakarta. Diakses tanggal 27 Agustus 2019.
- ↑ "Pilih Gabung Jadi Jakarta Tenggara Dibanding Bogor Raya, Wali Kota Bekasi: Kita ini Betawi Medok". 21 Agustus 2019. Diakses tanggal 27 Agustus 2019.
- ↑ "Pemekaran Bekasi Jadi Jakarta Tenggara Bisa Menelan Rp500 M". CNN Indonesia. 21 Agustus 2019. Diakses tanggal 27 Agustus 2019.
- ↑ Kamil, Irfan; Krisiandi (6 Januari 2022). "Begini Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Desember 2025.
- ↑ [PENINDAKAN] KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN WALIKOTA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi. Diakses tanggal 6 Juni 2022.
- ↑ Mutiarasari, Kanya Anindita (6 Januari 2022). "Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi: Sosok dan Fakta-fakta OTT KPK". Detik.com. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ Aryan, Muhammad Hanafi (12 Oktober 2022). "Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara!". Detik.com. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ "Divonis 10 Tahun Bui, Rahmat Effendi Pikir-pikir". CNN Indonesia. 12 Oktober 2022. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ Satrio, Arie Dwi (9 November 2022). "KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya". SindoNews. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ Aryan, Muhammad Hanafi (13 Desember 2022). "PT Bandung Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ Kamil, Irfan; Prabowo, Dani (26 Mei 2023). "Kasasi Ditolak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara". Kompas.com. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ "Vonis Kasasi Rahmat Effendi: 12 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 3 Tahun". CNN Indonesia. 26 Mei 2023. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Mochtar Muhammad |
Wali Kota Bekasi 2011 - 2022 Bersama dengan: Ahmad Syaikhu Tri Adhianto Tjahyono |
Diteruskan oleh: Tri Adhianto Tjahyono |



