Mochtar Mohamad
Mochtar Mohamad | |
|---|---|
| Wali Kota Bekasi ke-3 | |
| Masa jabatan 10 Maret 2008 – 3 Mei 2012[1] | |
| Wakil | Rahmat Effendi |
| Wakil Wali Kota Bekasi ke-1 | |
| Masa jabatan 10 Maret 2003 – 10 Maret 2008 | |
| Wali Kota | Akhmad Zurfaih |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 26 Oktober 1964 Gorontalo, Indonesia |
| Partai politik | PDI-P |
| Pekerjaan | |
Mochtar Mohamad (lahir 26 Oktober 1964) adalah politikus Indonesia yang menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008—2012. Mochtar pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi periode 2003—2008. Sebelum akhirnya dia dihukum karena terjerat kasus korupsi , Dan digantikan oleh wakilnya Rahmat Effendi, dia terlibat dalam kasus penyuapan dan dijatuhi hukuman penjara selama beberapa tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 2015, dan kembali ke dunia politik melalui PDI-P.[1]
Karier
[sunting | sunting sumber]Karier politiknya dimulai dengan menjadi anggota DPRD Bekasi pada periode Januari 1999 - 2003. Kemudian, ia menjadi Wakil Wali kota Bekasi periode 2003-2008, berpasangan dengan Ahmad Zurfaih, politikus partai Golkar.[2] Kemudian, PDI-P mengusungnya sebagai calon Wali Kota Bekasi periode 2008 - 2013, bersama dengan Rahmat Effendi, politikus Golkar, sebagai calon Wakil Wali Kota. Pasangan calon ini didukung oleh koalisi PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PBB, PKB, Partai Buruh Sosial Demokrat dan PNI Marhaenisme.[3] Mereka berhasil memenangkan pemilu dengan jumlah suara sah 368.940 suara (50,5 %), mengalahkan dua pasangan lainnya, yaitu Ahmad Syaikhu - Kamaludin Djaini (PKS; 41,5 %) dan Awing Asmawi - Ronny Hermawan (Partai Demokrat; 7.8%).[4] Hal ini menjadikannya sebagai wali kota Bekasi termuda sepanjang sejarah.
Ketika menjabat sebagai Wali kota Bekasi pada periode ini, ia mengeluarkan kebijakan untuk pemberian insentif rutin ketua RT dan RW se-Kota Bekasi setiap tiga bulan sekali. Ketua RW mendapatkan Rp 200 ribu per bulannya, sedangkan ketua RT mendapatkan Rp 100 ribu. Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana sekitar Rp 10 miliar untuk total penerima honor 6.637 Ketua RT dan 964 Ketua RW.[5] Dalam salah satu janji politiknya ketika maju sebagai bakal calon Wali kota Bekasi periode 2024 - 2029, ia kembali mencanangkan program ini, dengan menaikkan jumlah nominalnya menjadi Rp 3 juta per bulan untuk RW dan Rp 2 juta per bulan untuk RT.[6]
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Kasus korupsi
[sunting | sunting sumber]Pada November 2010, KPK menetapkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi yakni, dugaan penyuapan dalam perolehan penghargaan Adipura tahun 2010, penyuapan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2010 dan penyalahgunaan APBD tahun 2009. Mochtar Mohamad diduga memerintahkan SKPD Kota Bekasi, untuk menyediakan uang suap bagi panitia penyelenggara ajang penghargaan Adipura, lalu upaya penyuapan dalam proses pengesahan APBD 2010 melalui permintaan dana partisipasi sebesar 2% dari anggaran proyek, ke beberapa Dinas Kota Bekasi dan penyalahgunaan APBD Kota Bekasi untuk keperluan pribadi. Dalam perkara tersebut Mochtar dikenakan pasal berlapis yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1, Pasal 12 Huruf e atau Huruf f, Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.[7] Selain tiga perkara tersebut, KPK juga menelusuri keterlibatan Mochtar dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, agar laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2009 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.[7]
Vonis bebas
[sunting | sunting sumber]Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung yang digelar pada Oktober 2011, Jaksa KPK menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.639 juta. Hukuman tersebut merupakan kumulatif empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar. Namun, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.[8] Vonis bebas ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, karena merupakan hal yang pertama kalinya seorang terdakwa divonis bebas dalam perkara korupsi di KPK.[9] Atas vonis tersebut, KPK mengevaluasi kembali dakwaan dan menyusun memori kasasi serta mendaftarkannya ke panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi di balik keputusan tersebut.[8] Pihak Mahkamah Agung melalui Djoko Sarwoko yang saat itu menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pidana Khusus, mempersilakan KPK untuk meneliti lebih lanjut kemungkinan terkait vonis bebas tersebut, karena Majelis Hakim sebelumnya juga menangguhkan penahanan terhadap Mochtar.[9]
Kasasi dan peninjauan kembali
[sunting | sunting sumber]Pada Maret 2012, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Jaksa KPK terhadap putusan bebas Mochtar, ia diputus bersalah atas empat kasus, yakni suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,5 miliar. Mochtar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara.[10] Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp635 juta.[11] Mochtar kembali ditangkap KPK di sebuah vila di kawasan Seminyak, Bali, untuk menjalani eksekusi hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan, karena ia tidak memenuhi panggilan KPK atas vonis tersebut.[12]
Pada April 2014, tak terima dengan keputusan tersebut, Mochtar mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena menurutnya dan tim kuasa hukum, putusan bebas murni sebelumnya tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi dan menyatakan bahwa Hakim tingkat kasasi telah khilaf. Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana yang didakwakan. Menurut tim kuasa hukumnya, penafsiran bebas murni yang diterapkan Majelis Hakim, berbeda dengan pemahaman terpidana, karena bukan termasuk ranah pidana korupsi, tetapi adanya kegiatan yang dibiayai dan ditalangi secara pribadi karena anggaran belum cair, lalu pergantiannya ditransfer ke rekening pribadi.[13] Namun, PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.[14]
Pada Juni 2015, setelah beberapa tahun menjalani proses hukumannya di penjara, Mochtar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.[15]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 "Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad Ditangkap KPK di Bali". News.Detik.com. 21 Maret 2012. Diakses tanggal 21 Maret 2012.
- ↑ "Mantan Wali Kota Bekasi Dimakamkan". Kompas. Diakses tanggal 9 Mei 2024.
- ↑ "Inilah Perjalanan Kasus Wali Kota Bekasi". Tempo. Diakses tanggal 9 Mei 2024.
- ↑ "Mochtar Dipastikan Jadi Wali Kota Bekasi". Kompas. Diakses tanggal 9 Mei 2024.
- ↑ "Ketua RT dan RW Kota Bekasi Peroleh Insentif". Antara. 1 April 2009. Diakses tanggal 9 Mei 2024.
- ↑ Aripin, Zaenal (6 Mei 2024). "12 Program Bekasi M2 ala Balon Wali Kota Bekasi 2024 Mochtar Mohamad". Radar Bekasi. Diakses tanggal 9 Mei 2024.
- 1 2 "Wali Kota Bekasi Tersangka Tiga Kasus Korupsi". Kompas.com. 18 November 2010. Diakses tanggal 8 Desember 2025.
- 1 2 "KPK Prihatin Walikota Bekasi Mochtar Mohammad Divonis Bebas". Detik News. Detik.com. 11 Oktober 2011. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- 1 2 "Kejagung prihatin walikota Bekasi bebas". LKBN Antara. 12 Oktober 2011. Diakses tanggal 7 Desember 2025.
- ↑ Bebeng, Agus (7 Maret 2012). "Walikota Bekasi Batal Bebas, Dibui 6 Tahun". LKBN Antara. Vivanews. Diakses tanggal 8 Desember 2025.
- ↑ Triyono, Agus; Sidarta, Didit (7 Maret 2012). "MA Hukum Walikota Bekasi 6 Tahun Penjara". BeritaSatu. Diakses tanggal 8 Desember 2025.
- ↑ Eko P, Prasetyo (21 Maret 2012). "Mochtar Mohamad Ditangkap di Bali". Detik.com.
- ↑ "Tak Terima Vonis MA, Mantan Wali Kota Bekasi Ajukan PK". Detik News. 2 April 2014. Diakses tanggal 8 Desember 2025.
- ↑ Suartika, Nina (27 November 2014). "MA Tolak PK Terpidana Mochtar Muhammad". Okezone. Diakses tanggal 8 Desember 2025.
- ↑ "Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad Bebas". Tempo.co. 23 Juni 2015. Diakses tanggal 8 Desember 2025.



