Raden Gani Muhamad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Raden Gani Muhamad
Penjabat Wali Kota Bekasi
Mulai menjabat
20 September 2023
PresidenJoko Widodo
GubernurBey Machmudin (Pj.)
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir18 Agustus 1969 (umur 54)
Bandung, Jawa Barat
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Raden Gani Muhamad, S.H., M.A.P. (lahir 18 Agustus 1969) adalah seorang birokrat Indonesia kelahiran Bandung.[1] Ia sempat menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jabatan sebagai kepala Biro Hukum Kemendagri RI. Dari 25 September 2020 sampai 5 Desember 2020, ia diangkat menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi. Pada 2023, ia diangkat menjadi pelaksana jabatan Wali Kota Bekasi.[2]

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Dikutip Dari Tribunnews.Com Raden Gani Muhamad telah terbukti melanggar netralitas ASN selama Jalannya Pilpres 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa dalam perkara ini, terdapat 13 terlapor terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad juga Kepala Cabang Bank BJB dan 10 camat. "Secara syariat formil dan materil telah terpenuhi, nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas," kata Sodikin, Kamis (4/1/2024).

"Kalau di Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, itu sanksi ancaman pidananya ada, dendanya ada, kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran," ucapnya.

Sementara untuk penanganan kasus masih berjalan dan sudah memenuhi syarat penyelidikan. Mereka patut disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf F Undang-undang Pemilu yang menyebutkan, tim atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adanya hal tersebut Raden Gani terancam pidana kurungan penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Referensi[sunting | sunting sumber]