Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: diatas → di atas (2), removed stub tag
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 39: Baris 39:
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Utusan Daerah''', adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap [[Daftar provinsi Indonesia|provinsi]] yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Utusan Daerah''', adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap [[Daftar provinsi Indonesia|provinsi]] yang dipilih melalui Pemilihan Umum.


==Fungsi==
== Fungsi ==
DPD memiliki fungsi:
DPD memiliki fungsi:
* Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
* Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
Baris 69: Baris 69:
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.


===Komite I===
=== Komite I ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.<ref name="komite I"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-i Komite I DPD RI></ref>
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.<ref name="komite I"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-i Komite I DPD RI></ref>


Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite I"/> :
Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite I"/> :
*Pemerintah daerah;
* Pemerintah daerah;
*Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
* Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
*Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
* Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
*Pemukiman dan kependudukan;
* Pemukiman dan kependudukan;
*Pertanahan dan tata ruang;
* Pertanahan dan tata ruang;
*Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
* Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
*Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
* Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite I periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan">:[http://www.jurnalparlemen.com/view/8450/ini-formasi-alat-kelengkapan-dpd-tahun-sidang-2014-2015.html Jurnal Parlemen : Ini Formasi Alat Kelengkapan DPD Tahun Sidang 2014-2015]</ref>
Pimpinan Komite I periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan">:[http://www.jurnalparlemen.com/view/8450/ini-formasi-alat-kelengkapan-dpd-tahun-sidang-2014-2015.html Jurnal Parlemen : Ini Formasi Alat Kelengkapan DPD Tahun Sidang 2014-2015]</ref>
* Ketua : [[Akhmad Muqowam]] ([[Jawa Tengah]])
* Ketua : [[Akhmad Muqowam]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil : [[Fachrul Razi]] ([[Aceh]]) dan [[Benny Rhamdani]] ([[Sulawesi Utara]]).
* Wakil : [[Fachrul Razi]] ([[Aceh]]) dan [[Benny Rhamdani]] ([[Sulawesi Utara]]).


=== Komite II===
=== Komite II ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.<ref name="komite II"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-ii Komite II DPD RI></ref>
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.<ref name="komite II"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-ii Komite II DPD RI></ref>


Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite II"/> :
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite II"/> :
*Pertanian dan Perkebunan;
* Pertanian dan Perkebunan;
*Perhubungan;
* Perhubungan;
*Kelautan dan Perikanan;
* Kelautan dan Perikanan;
*Energi dan Sumber daya mineral;
* Energi dan Sumber daya mineral;
*Kehutanan dan Lingkungan hidup;
* Kehutanan dan Lingkungan hidup;
*Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
* Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
*Perindustrian dan Perdagangan;
* Perindustrian dan Perdagangan;
*Penanaman Modal; dan
* Penanaman Modal; dan
*Pekerjaan Umum.
* Pekerjaan Umum.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite II periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
Pimpinan Komite II periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Parlindungan Purba]] ([[Sumatera Utara]])
* Ketua : [[Parlindungan Purba]] ([[Sumatera Utara]])
* Wakil : [[Ahmad Nawardi]] ([[Jawa Timur]]) dan [[La Ode Muhammad Rusman Emba]] ([[Sulawesi Tenggara]])
* Wakil : [[Ahmad Nawardi]] ([[Jawa Timur]]) dan [[La Ode Muhammad Rusman Emba]] ([[Sulawesi Tenggara]])


===Komite III===
=== Komite III ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.<ref name="komite III"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iii Komite III DPD RI></ref>
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.<ref name="komite III"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iii Komite III DPD RI></ref>


Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite III"/> :
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite III"/> :
*Pendidikan;
* Pendidikan;
*Agama;
* Agama;
*Kebudayaan;
* Kebudayaan;
*Kesehatan;
* Kesehatan;
*Pariwisata;
* Pariwisata;
*Pemuda dan olahraga;
* Pemuda dan olahraga;
*Kesejahteraan sosial;
* Kesejahteraan sosial;
*Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
* Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
*Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
* Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
*Ekonomi Kreatif;
* Ekonomi Kreatif;
*Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
* Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
*Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
* Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
*Perpustakaan.
* Perpustakaan.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite III periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
Pimpinan Komite III periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Hardi Selamat Hood]] ([[Kepulauan Riau]])
* Ketua : [[Hardi Selamat Hood]] ([[Kepulauan Riau]])
* Wakil : [[Abraham Liyanto]] ([[Nusa Tenggara Timur]]) dan [[Fahira Idris]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]])
* Wakil : [[Abraham Liyanto]] ([[Nusa Tenggara Timur]]) dan [[Fahira Idris]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]])


===Komite IV===
=== Komite IV ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.<ref name="komite IV">http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iv Komite IV DPD RI></ref>
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.<ref name="komite IV">http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iv Komite IV DPD RI></ref>


Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite IV"/> :
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut<ref name="komite IV"/> :
*Anggaran pendapat dan belanja negara;
* Anggaran pendapat dan belanja negara;
*Pajak dan pungutan lain;
* Pajak dan pungutan lain;
*Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
* Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
*Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
* Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
*Lembaga keuangan; dan
* Lembaga keuangan; dan
*Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
* Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite IV periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
Pimpinan Komite IV periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Cholid Mahmud]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
* Ketua : [[Cholid Mahmud]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
* Wakil : [[Ajiep Padindang]] ([[Sulawesi Selatan]]) dan [[Ghazali Abbas Adan]] ([[Aceh]])
* Wakil : [[Ajiep Padindang]] ([[Sulawesi Selatan]]) dan [[Ghazali Abbas Adan]] ([[Aceh]])


===Panitia Perancang Undang-undang===
=== Panitia Perancang Undang-undang ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-perancang-undang-undang Panitia Perancang Undang-undang DPD RI]</ref>:
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-perancang-undang-undang Panitia Perancang Undang-undang DPD RI]</ref>:
#Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
# Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
#Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
# Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
#Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
# Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
#Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau Sidang Paripurna;
# Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau Sidang Paripurna;
#Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;
# Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;
#Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh komite;
# Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh komite;
#Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang;
# Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang;
#Melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
# Melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
#Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD;
# Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD;
#Mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup tugas komite;
# Mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup tugas komite;
#Mengoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan
# Mengoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan
#Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya
# Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya


Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas:
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas:


#Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
# Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
#Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
# Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
#Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
# Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Gede Pasek Suardika]] ([[Bali]])
* Ketua : [[Gede Pasek Suardika]] ([[Bali]])
* Wakil : [[Anang Prihantoro]] ([[Lampung]]) dan [[Muhammad Afnan Hadikusumo]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
* Wakil : [[Anang Prihantoro]] ([[Lampung]]) dan [[Muhammad Afnan Hadikusumo]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])


===Panitia Urusan Rumah Tangga===
=== Panitia Urusan Rumah Tangga ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga Panitia Urusan Rumah Tangga]</ref> :
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga Panitia Urusan Rumah Tangga]</ref> :
#membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
# membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
#membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
# membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
#membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
# membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
#mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
# mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
#mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
# mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
#melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
# melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
#menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
# menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]])
* Ketua : [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]])
* Wakil : [[Aidil Fitri Syah]] ([[Sumatera Selatan]]) dan [[Habib Ali Alwi]] ([[Banten]])
* Wakil : [[Aidil Fitri Syah]] ([[Sumatera Selatan]]) dan [[Habib Ali Alwi]] ([[Banten]])


===Badan Kehormatan===
=== Badan Kehormatan ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kehormatan Badan Kehormatan]</ref> :
Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kehormatan Badan Kehormatan]</ref> :
#melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :
# melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :
#*tidak melaksanakan kewajiban;
#* tidak melaksanakan kewajiban;
#*tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
#* tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
#*tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
#* tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
#*tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
#* tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
#*melanggar ketentuan larangan Anggota.
#* melanggar ketentuan larangan Anggota.
#menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
# menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
#menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
# menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
#selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
# selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
* Ketua : [[Andi Mapetahang Fatwa]] ([[DKI Jakarta]])
* Ketua : [[Andi Mapetahang Fatwa]] ([[DKI Jakarta]])
* Wakil : [[Maimanah Umar]] ([[Riau]]) dan [[Lalu Suhaimi Ismy]] ([[Nusa Tenggara Barat]])
* Wakil : [[Maimanah Umar]] ([[Riau]]) dan [[Lalu Suhaimi Ismy]] ([[Nusa Tenggara Barat]])


===Badan Kerjasama Parlemen===
=== Badan Kerjasama Parlemen ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kerjasama-parlemen Badan Kerjasama Parlemen]</ref> :
Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kerjasama-parlemen Badan Kerjasama Parlemen]</ref> :
#Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
# Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
#Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;
# Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;
#Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
# Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
#Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional;
# Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional;
#Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
# Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
#Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
# Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
* Ketua : [[Mohammad Saleh]] ([[Bengkulu]])
* Ketua : [[Mohammad Saleh]] ([[Bengkulu]])
* Wakil : [[Emilia Contessa]] ([[Jawa Timur]]) dan [[Maya Rumantir]] ([[Sulawesi Utara]])
* Wakil : [[Emilia Contessa]] ([[Jawa Timur]]) dan [[Maya Rumantir]] ([[Sulawesi Utara]])


===Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan===
=== Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>.
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>.


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/> :
* Ketua : [[Bambang Sadono]] ([[Jawa Tengah]])
* Ketua : [[Bambang Sadono]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil : [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]]) dan [[Muhammad Syukur]] ([[Jambi]])
* Wakil : [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]]) dan [[Muhammad Syukur]] ([[Jambi]])


===Badan Akuntabilitas Publik===
=== Badan Akuntabilitas Publik ===
====Tugas====
==== Tugas ====
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik Badan Akuntabilitas Publik]</ref> :
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik Badan Akuntabilitas Publik]</ref> :
#Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
# Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
#Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik;
# Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik;


====Pimpinan====
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua : [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]])
* Ketua : [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]])
* Wakil : [[Ayi Hambali]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Abdullah Manaray]] ([[Papua Barat]])
* Wakil : [[Ayi Hambali]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Abdullah Manaray]] ([[Papua Barat]])


===Panitia Musyawarah===
=== Panitia Musyawarah ===
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-musyawarah Panitia Musyawarah]</ref>:
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas<ref>[http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-musyawarah Panitia Musyawarah]</ref>:
#Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :
# Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :
#*1 (satu) tahun sidang;
#* 1 (satu) tahun sidang;
#*1 (satu) masa persidangan; dan
#* 1 (satu) masa persidangan; dan
#*sebagian dari suatu masa sidang.
#* sebagian dari suatu masa sidang.
#Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;
# Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;
#Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun;
# Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun;
#Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
# Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
#Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
# Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
#Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;
# Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;
#Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
# Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
#Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut
# Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut
#Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
# Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
#Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan
# Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan
#Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.
# Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.


Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran.
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran.

Revisi per 5 Oktober 2016 12.50

Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2014-2019
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Lembaga legislatif yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam pembentukan undang-undang[1]
Pimpinan
Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat
sejak 1 Oktober 2009
Farouk Muhammad, Utusan Nusa Tenggara Barat
sejak 2 Oktober 2014
Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta
sejak 1 Oktober 2009
Anggota132
Pemilihan
Pemilihan terakhir
9 April 2014
Tempat bersidang
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Alokasi APBN
Rp1.138,9 miliar (APBN-P 2015) [2]
Situs web
www.dpd.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Fungsi

DPD memiliki fungsi:

  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.[3]

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).[3]

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[3]

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.[3]

Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman. Ia kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 setelah mengalahkan calon pimpinan DPD lainnya, Farouq Muhammad[4].

Pimpinan DPD periode 20092014 dan 2014-2019 adalah:

Anggota

Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Komite I

Tugas

Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.[5]

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut[5] :

  • Pemerintah daerah;
  • Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
  • Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
  • Pemukiman dan kependudukan;
  • Pertanahan dan tata ruang;
  • Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
  • Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Pimpinan

Pimpinan Komite I periode 2014 - 2019 [6]

Komite II

Tugas

Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.[7]

Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut[7] :

  • Pertanian dan Perkebunan;
  • Perhubungan;
  • Kelautan dan Perikanan;
  • Energi dan Sumber daya mineral;
  • Kehutanan dan Lingkungan hidup;
  • Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Penanaman Modal; dan
  • Pekerjaan Umum.

Pimpinan

Pimpinan Komite II periode 2014 - 2019 [6]:

Komite III

Tugas

Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.[8]

Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut[8] :

  • Pendidikan;
  • Agama;
  • Kebudayaan;
  • Kesehatan;
  • Pariwisata;
  • Pemuda dan olahraga;
  • Kesejahteraan sosial;
  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Ekonomi Kreatif;
  • Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
  • Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
  • Perpustakaan.

Pimpinan

Pimpinan Komite III periode 2014 - 2019 [6]:

Komite IV

Tugas

Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.[9]

Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut[9] :

  • Anggaran pendapat dan belanja negara;
  • Pajak dan pungutan lain;
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
  • Lembaga keuangan; dan
  • Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pimpinan

Pimpinan Komite IV periode 2014 - 2019 [6]:

Panitia Perancang Undang-undang

Tugas

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[10]:

  1. Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
  2. Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  3. Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
  4. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau Sidang Paripurna;
  5. Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;
  6. Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh komite;
  7. Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang;
  8. Melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
  9. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD;
  10. Mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup tugas komite;
  11. Mengoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan
  12. Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya

Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas:

  1. Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
  2. Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
  3. Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.

Pimpinan

Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang periode 2014 - 2019 [6]:

Panitia Urusan Rumah Tangga

Tugas

Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[11] :

  1. membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
  2. membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
  3. membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
  4. mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
  5. mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
  6. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
  7. menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Pimpinan

Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 - 2019 [6]:

Badan Kehormatan

Tugas

Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[12] :

  1. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :
    • tidak melaksanakan kewajiban;
    • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
    • tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
    • melanggar ketentuan larangan Anggota.
  2. menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
  3. menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
  4. selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.

Pimpinan

Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 - 2019 [6] :

Badan Kerjasama Parlemen

Tugas

Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[13] :

  1. Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
  2. Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;
  3. Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
  4. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional;
  5. Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.

Pimpinan

Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 - 2019 [6] :

Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan

Tugas

Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD[6].

Pimpinan

Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan periode 2014 - 2019 [6] :

Badan Akuntabilitas Publik

Tugas

Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas[14] :

  1. Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
  2. Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik;

Pimpinan

Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 [6]

Panitia Musyawarah

Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[15]:

  1. Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :
    • 1 (satu) tahun sidang;
    • 1 (satu) masa persidangan; dan
    • sebagian dari suatu masa sidang.
  2. Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;
  3. Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun;
  4. Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
  5. Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
  6. Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;
  7. Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
  8. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut
  9. Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
  10. Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan
  11. Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.

Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran.

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi