Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota1.

Referensi[sunting | sunting sumber]

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf