Kabupaten administrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kabupaten administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini hanya terdapat satu kabupaten administrasi di Indonesia, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berbeda dengan kabupaten lain di Indonesia, kabupaten administrasi bukanlah daerah otonom. Kabupaten administrasi dipimpin oleh seorang bupati dan dibantu oleh wakil bupati yang diangkat oleh gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Perangkat daerah kabupaten administrasi terdiri atas Sekretariat Kabupaten Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]