Amt

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amt adalah suatu bentuk pembagian administratif yang memerintah beberapa kotamadya atau yang setingkat. Bentuk Amt saat ini hanya digunakan di Jerman, tetapi sebelumnya pernah diterapkan juga di berbagai negara Eropa Utara lainnya. Luas wilayah dan tanggungjawabnya berbeda antar negara dan negara lain. Istilah ini sepadan dengan Karesidenan di Indonesia, satu tingkat di bawah Provinsi dan satu tingkat di atas Kabupaten atau Kotamadya.