Lembang (Toraja)
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pembagian administratif Indonesia |
---|
![]() |
Tingkat I |
Tingkat II |
Tingkat III |
Antara tingkat III–IV |
Tingkat V |
Tingkat VI |
Lembang adalah pembagian wilayah administratif pada 2 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Lembang setara dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Lembang dipimpin oleh kepala lembang, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat.
Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.
![]() | Artikel bertopik kelurahan atau desa di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |