Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tampilan
| Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
|---|---|
| Masa jabatan | 5 tahun |
| Dibentuk | 5 Juli 1959 |
| Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
| Situs web | https://www.mpr.go.id/ |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
ABRI
Catatan
- ↑ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ↑ Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ↑ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ↑ Digabungkan dengan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ↑ Dilantik sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua DPR/MPR.
- ↑ Menggantikan Adam Malik yang dilantik sebagai Wakil Presiden.
- ↑ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ↑ Wafat saat menjabat
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah[pranala nonaktif permanen]
- ↑ "Porfil Pejabat Mayjen TNI Wilujo Puspojud". Kepustakaan Presiden. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-05-11. Diakses tanggal 2015-01-16.
Lihat pula