Lompat ke isi

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Koordinat: 6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Luar Negeri
Gedung Pancasila yang berada di kompleks gedung kantor Kementerian Luar Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPolitik dan hubungan luar negeri
SloganCaraka Bhuwana
Alokasi APBNRp8,046 Triliun
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Luar Negeri (Deplu)
Susunan organisasi
MenteriH. Sugiono, B.Sc., M.Sc.
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalCecep Herawan, S.H., M.H.
Inspektur JenderalIbnu W. Wahyutomo, S.H,. LL.M.
Direktur Jenderal
Asia Pasifik dan AfrikaDr. Abdul Kadir Jailani, S.H,. LL.M.
Amerika dan EropaDrs. Umar Hadi, M.A.
Kerja Sama ASEANDrs. Sidharto R. Suryodipuro, M.A.
Kerja Sama MultilateralTri Tharyat, LL.M.
Informasi dan Diplomasi PublikSiti Nugraha Mauludiah, M.A.
Hukum dan Perjanjian InternasionalLaurentius Amrih Jinangkung, S.H,. LL.M.
Protokol dan KonsulerDrs. Andy Rachmianto, M.Phil.
Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan-
Kepala Badan
Strategi Kebijakan Luar NegeriDr. Yayan Ganda Hayat Mulyana
Staf Ahli
Bidang Diplomasi EkonomiDrs. Dindin Wahyudin, DEA.
Bidang Hubungan Antar LembagaDr. Muhsin Syihab
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri-
Alamat
Kantor pusatJalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Koordinat6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Situs webkemlu.go.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. UUD 1945 juga mengatur Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan untuk bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejak tanggal 21 Oktober 2024, Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

Identitas

[sunting | sunting sumber]
  1. Bola dunia atau “Bhuwana" berwarna biru laut yang dikelilingi oleh:
    1. Mata rantai berwarna kuning berjumlah 45 buah;
    2. Padi berwarna kuning berjumlah 19 buah;
    3. Kapas berwarna putih dan kelopaknya berwarna hijau berjumlah 8 buah;
  2. Ketiga-tiganya melambangkan sejarah berdirinya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945, dan sekaligus melambangkan kesejahteraan.
  3. Burung Merpati berwarna kuning yang terletak di atas bola dunia melambangkan perdamaian;
  4. Delapan Pilar berwarna kuning yang terletak ditengah-tengah bola dunia melambangkan Gedung Pancasila sebagai Gedung Perjuangan;[2]

Semboyan atau "motto" Kementerian Luar Negeri RI adalah Caraka Buwana yang memiliki arti:

  • Caraka diambil dari kata Sansekerta "caraka - चरक" yang berarti "kelana" atau "petualang"[3]
  • Buwana diambil dari kata Sansekerta "bhavana - भुवन" yang berarti "tempat tinggal" (dwelling)[4] - mengacu kepada "tempat tinggal manusia" (Dunia)

Jika disimpulkan dari kedua kata tersebut, maka diambil artian bahwa Kemlu sebagai utusan negara yang ditugaskan diberbagai pelosok tempat tinggal manusia, yakni dunia.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[5]

  • Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
  • Melakukan perundingan dan membuat persetujuan:

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan integrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari pengakuan internasional terhadap Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[6]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020[7], susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:[8]

Pimpinan

  • Menteri Luar Negeri
  • Wakil Menteri Luar Negeri

Sekretariat

Inspektorat

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Asia Tenggara
    • Direktorat Asia Timur
    • Direktorat Pasifik dan Oseania
    • Direktorat Asia Selatan dan Tengah
    • Direktorat Timur Tengah
    • Direktorat Afrika
    • Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antrakawasan Asia Pasifik dan Afrika
  • Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Amerika I
    • Direktorat Amerika II
    • Direktorat Eropa I
    • Direktorat Eropa II
    • Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antrakawasan Amerika dan Eropa
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN
    • Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN
    • Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN
    • Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata
    • Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusian
    • Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup
    • Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual
    • Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang
  • Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan
    • Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi
    • Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya
    • Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Informasi dan Media
    • Direktorat Diplomasi Publik
    • Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional
    • Direktorat Keamanan Diplomatik
  • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Protokol
    • Direktorat Konsuler
    • Direktorat Fasilitas Diplomatik
    • Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia

Badan

  • Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika
    • Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa
    • Pusat Strategi Kebijakan Multilateral
    • Pusat Strategi Kebijakan Isu Khusus dan Analisis Data

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar lembaga
  • Staf Ahli Bidang Manajemen

Pusat

  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    • Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Evaluasi
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non-diplomatik
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis
    • Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan
    • Bagian Tata Usaha
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan
    • Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
    • Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
    • Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dan Non-diplomatik I
    • Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi dan Non-diplomatik II
    • Bagian Tata Usaha
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Unit Pelaksana Teknis

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau (Association of Southeast Asian Nations disingkat ASEAN) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, kemudian pada tanggal 8 Januari 1984 masuk Brunei Darussalam, pada tanggal 28 Juli 1995 diikuti oleh Vietnam, pada tanggal 23 Juli 1997 ikut masuk Laos dan Myanmar dan terakhir pada tanggal 30 April 1999 Kamboja menjadi anggota dan saat sekarang ASEAN beranggotakan sepuluh negara di Asia tenggara. Di dalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.

Bilateral

[sunting | sunting sumber]

Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 (seratus enam puluh dua) negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory (teritori yang tidak memerintah diri sendiri). Negara-negara mitra kerja sama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan terdiri dari Afrika, Timur Tengah, Asia Timur, Pasifik, Asia Selatan dan Asia Tengah. Kemudian di kawasan Benua Amerika meliputi Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta kawasan di Benua Eropa meliputi Eropa Barat, Eropa Tengah, dan Eropa Timur.

Di dalam organisasi Kemlu, untuk menjalankan kegiatan diplomasi bilateral dan menganalisis kawasan dunia ini terdapat beberapa Direktorat Jenderal sebagai pelaksana utama menteri, yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. Untuk menjalani analisis kebijakan politik luar negeri, Kemlu mempunyai unsur pendukung menteri, yaitu Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) dulunya ("Pusat Penelitian dan Pengembangan Deplu" disingkat Litbang Deplu), kini mempunyai dua pusat pengkajian kebijakan kawasan, yaitu pusat pengkajian untuk kawasan Amerika Eropa (P3K2 Amerop) dan pusat pengkajian untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf).

Multilateral

[sunting | sunting sumber]

Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional antara lain melalui OIC, ANRPC, Colombo Plan, D-8, G-15, NAM, G-77 and China, South – South Cooperation, South Centre dan WTO (Tourism).

Dalam diplomasi Multilateral, Indonesia juga telah berpartisipasi aktif dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban dunia dengan keterlibatanya dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Pada 1 Mei 2019, Indonesia juga telah resmi dipilih sebagai ketua Dewan Keamanaan PBB.[9] Di dalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral.

Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional terdiri dari ARF, ACD, AMED, APEC, ASEM, BIMP-EAGA, CTI, FEALAC, IOR-ARC, IOR-ARC, IMT-GT, NAASP, PIF dan SwPD sedangkan dengan Uni Eropa melalui antara lain PCA, CSP dan NIP

Organisasi Internasional

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional antara lain FAO, Office of the High Commissioner on Human Rights (UNHCHR), Universal Periodic Review (UPR), UNCTAD, UNIDO dan WTO

Perwakilan luar negeri

[sunting | sunting sumber]

Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 132 perwakilan yang terdiri dari 95 Kedutaan Besar, tiga Perutusan Tetap, 30 Konsulat Jenderal serta empat Konsulat. Selain itu sebanyak 64 Konsul kehormatan telah diangkat.[10]

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    • Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
    • Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Kemlu (2 April 2001). "Lambang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia". kemlu.go.id. 
  3. ^ Kamus Sansekerta. "caraka चरक". sanskritdictionary. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-18. Diakses tanggal 2021-08-29. 
  4. ^ Kamus Sansekerta. "bhavana भवन". sanskritdictionary.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-18. Diakses tanggal 2021-08-29. 
  5. ^ "Perkembangan Departemen Luar Negeri". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-10-16. Diakses tanggal 2009-10-28. 
  6. ^ Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
  7. ^ "PERPRES No. 116 Tahun 2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-10. 
  8. ^ "Permenlu No. 6 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-10. 
  9. ^ http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/29/1-mei-2019-indonesia-resmi-jadi-ketua-dewan-keamanan-pbb
  10. ^ "Kedutaan/Konsulat". Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 26 Maret 2019. Diakses tanggal 12 Mei 2023. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]