Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (disingkat Kementerian UMKM RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[1]
| Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[2] | ||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Usaha mikro,kecil, dan menengah | ||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Rp105 miliar (2025) Rp37,9 miliar (Efisiensi) Rp67,1 miliar (APBN 2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||
| Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | |||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Jl. Gatot Subroto No.Kav.94, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | umkm | ||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||
Jl. Gatot Subroto No.Kav.94, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||
| umkm | |||||||||||||||||||||||||||||
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[2]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan Permen UMKM No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[2]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian
- Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama
- Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
- Biro Umum dan Keuangan
- Biro Data dan Teknologi Informasi
Deputi
- Deputi Bidang Usaha Mikro
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Legalitas dan Pelindungan Usaha Mikro
- Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro
- Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro
- Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro
- Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro
- Deputi Bidang Usaha Kecil
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil
- Asisten Deputi Pengembangan Kapsitas Usaha Kecil
- Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil
- Asisten Deputi Kemitraan, Rantai Pasok, dan Pemasaran Usaha Kecil
- Deputi Bidang Usaha Menengah
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Menengah
- Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Menengah
- Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Menengah
- Asisten Deputi Perluasan Pasar Usaha Menengah
- Deputi Bidang Kewirausahaan
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha
- Asisten Deputi Pendampingan Inovasi dan Keberlanjutan Usaha
- Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha
- Asisten Deputi Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
- Asisten Deputi Inkubasi dan Digitalisasi Wirausaha
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
Inspektorat
Galeri
[sunting | sunting sumber]- Lambang Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (1993–1999)
- Lambang Kementerian Koperasi & UKM (2021–2024)
- Lambang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2025–sekarang)