Lompat ke isi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (disingkat Kementerian UMKM RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[1]

Kementerian Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[2]
Bidang tugasUsaha mikro,kecil, dan menengah
Alokasi APBNRp105 miliar (2025)
Rp37,9 miliar (Efisiensi)
Rp67,1 miliar (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Susunan organisasi
MenteriMaman Abdurrahman
Wakil MenteriHelvi Yuni Moraza
Sekretaris KementerianArif Rahman Hakim
InspektoratHeru Berdikariyanto


Deputi
Usaha MikroRiza Adha Damanik
Usaha KecilTemmy Satya Permana
Usaha MenengahBagus Rachman
KewirausahaanSiti Azizah
Staf Ahli
Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaSudaryono Rahmalifman Lamangkona
Usaha Rintisan dan Ekonomi DigitalYulius
Hukum dan Kebijakan PublikReghi Perdana
Alamat
Kantor pusatJl. Gatot Subroto No.Kav.94, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Situs webumkm.go.id
Kantor pusat

Jl. Gatot Subroto No.Kav.94, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Situs web
umkm.go.id
Facebook: 61567769357206 X: Kementerianumkm Instagram: kementerianumkm Tiktok: kementerianumkm.ri Youtube: UC4V0Irt2JtcflNKiNqV6qVA Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan Permen UMKM No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[2]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian
    • Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama
    • Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    • Biro Umum dan Keuangan
    • Biro Data dan Teknologi Informasi

Deputi

  • Deputi Bidang Usaha Mikro
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Legalitas dan Pelindungan Usaha Mikro
    • Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro
    • Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro
    • Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro
    • Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro
  • Deputi Bidang Usaha Kecil
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil
    • Asisten Deputi Pengembangan Kapsitas Usaha Kecil
    • Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil
    • Asisten Deputi Kemitraan, Rantai Pasok, dan Pemasaran Usaha Kecil
  • Deputi Bidang Usaha Menengah
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Menengah
    • Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Menengah
    • Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Menengah
    • Asisten Deputi Perluasan Pasar Usaha Menengah
  • Deputi Bidang Kewirausahaan
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha
    • Asisten Deputi Pendampingan Inovasi dan Keberlanjutan Usaha
    • Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha
    • Asisten Deputi Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
    • Asisten Deputi Inkubasi dan Digitalisasi Wirausaha

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik

Inspektorat

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". CNN Indonesia.
  2. 1 2 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  3. Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran