Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Sekretariat Jenderal | Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo [1] |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Setjen Kemenlu RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Setjen Kemenlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Setjen Kemenlu RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[2]
Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]
Setjen Kemenlu RI mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Setjen Kemenlu RI menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri.[2]
Organisasi[sunting | sunting sumber]
- Biro Administrasi Menteri;
- Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
- Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Biro Kepegawaian;
- Biro Keuangan;
- Biro Perlengkapan;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Pusat Komunikasi.[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ a b "Struktur Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 17 Februari 2015.
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara