Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk7 Desember 2020; 3 tahun lalu (2020-12-07)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020
Nomenklatur sebelumnyaBadan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanYayan Ganda Hayat Mulyana

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (disingkat BSKLN) adalah unsur pendukung di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Yayan Ganda Hayat Mulyana.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berubah mejadi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri.[2]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  4. pelaksanaan tata kelola organisasi dan administrasi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.​

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 06-11-2023. 
  2. ^ "Perpres No. 116 Tahun 2020". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.