Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Informasi dan Diplomasi Publik
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalSiti Nugraha Mauludiah
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang informasi dan diplomasi publik. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Cecep Herawan.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.[2]

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Profil Pimpinan
  2. ^ "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-18. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Luar Negeri No. 2 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-28. Diakses tanggal 2017-07-21.