Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Amerika dan Eropa
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk10 Oktober 2001
Susunan organisasi
Direktur JenderalI Gede Ngurah Swajaya[1]
Sekretaris Direktorat JenderalOurina Ritonga [1]
Direktur
Amerika 1Iwan Freddy Hari Susanto [1]
Amerika 2Darianto Harsono [1]
Eropa 1R. Widya Sadnovic [1]
Eropa 2Winardi Hanafy Lucky [1]
Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan EropaNidya Kartikasari [1]
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa adalah salah satu direktorat jenderal yang membawahi beberapa direktorat dalam Kementerian Luar Negeri. Mempunyai tugas menjalankan perumusan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri kawasan Amerika dan Eropa.[2][3][4][5][6][7] Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai pimpinan yang disebut Direktur Jenderal Amerika dan Eropa yang sekarang dijabat oleh I Gede Ngurah Swajaya[1]

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Luar Negeri di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa
  • Perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi

Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Direktorat Amerika Utara dan Tengah
  • Direktorat Amerika Selatan dan Karibia
  • Direktorat Eropa Barat
  • Direktorat Eropa Tengah dan Timur
  • Direktorat Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan Eropa

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 "Struktur Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 31 Mei 2016.[pranala nonaktif permanen]
  2. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  3. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  4. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Mei 2015. Diakses tanggal 21 Agustus 2026.
  6. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Desember 2020. Diakses tanggal 21 Agustus 2026.
  7. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 21 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)