Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Andy Rachmianto[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang protokol dan konsuler. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Andy Rachmianto.[1] Dirjen Protokol dan Konsuler secara ex-officio menjabat sebagai Kepala Protokol Negara.[2]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
- pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
- perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.[3]
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
- Bagian Perencanaan dan Organisasi;
- Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik;
- Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Protokol;
- Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan;
- Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan;
- Subdirektorat Tamu Asing;
- Subdirektorat Kunjungan;
- Subdirektorat Konferensi Internasional;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Konsuler;
- Subdirektorat Kendaraan Bermotor;
- Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas
- Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi;
- Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring;
- Subdirektorat Barang;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Fasilitas Diplomatik; dan
- Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Struktur Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 24 Februari 2015.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Th 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Th 2010 Tentang Keprotokolan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 2021-07-19.
- ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-24.