Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Protokol dan Konsuler
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalSaud Purwanto Krisnawan[1]
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang protokol dan konsuler. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[2][3][4][5][6][7][8][9][10][11][12]

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Saud Purwanto Krisnawan.[1] Dirjen Protokol dan Konsuler secara ex-officio menjabat sebagai Kepala Protokol Negara.[13]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
  5. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.[14]

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas:

  • [ekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
    • Bagian Perencanaan dan Organisasi;
    • Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Bagian Keuangan;
    • Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik;
    • Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Direktorat Protokol
    • Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan;
    • Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan;
    • Subdirektorat Tamu Asing;
    • Subdirektorat Kunjungan;
    • Subdirektorat Konferensi Internasional;
    • Subbagian Tata Usaha; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Direktorat Konsuler
    • Subdirektorat Kendaraan Bermotor;
    • Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas
    • Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi;
    • Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring;
    • Subdirektorat Barang;
    • Subbagian Tata Usaha; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Direktorat Fasilitas Diplomatik
  • Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.[14]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Struktur Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 24 Februari 2015.[pranala nonaktif permanen]
  2. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  3. "Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen". hukumonline.com. 2 Januari 1996. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  4. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  5. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 9 September 1998. Diakses tanggal 16 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  7. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  8. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  9. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Mei 2015. Diakses tanggal 21 Agustus 2026.
  11. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Desember 2020. Diakses tanggal 21 Agustus 2026.
  12. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 21 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  13. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Th 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Th 2010 Tentang Keprotokolan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 2021-07-19.
  14. 1 2 "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-24. {{cite web}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)