Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Dibubarkan7 Desember 2020 (2020-12-07)
Nomenklatur sebelumnyaPusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri
Nomenklatur penggantiBadan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Susunan organisasi
Kepala BadanSiswo Pramono[1]
Kantor pusat
Gedung Roeslan Abdul Gani, Lt. 2-4, Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, disingkat BPPK merupakan bekas unsur pendukung di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[2]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
  2. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.[3]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
  2. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf);
  3. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa (P3K2 Amerop); dan
  4. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral (P3K2 Multilateral).[3]

Perubahan[sunting | sunting sumber]

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berubah mejadi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 5 Mei 2019. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2015-02-24. 
  3. ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-24. 
  4. ^ "Perpres No. 116 Tahun 2020". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.