Lompat ke isi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia

Logo Kementerian per 8 September 2021


Bendera kementerian
Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Gambaran umum
DibentukOktober 26, 1999; 26 tahun lalu (1999-10-26)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan[1]
Bidang tugasKelautan dan perikanan
Alokasi APBNRp6,22 triliun (2025)[2]
Rp2,12 triliun (Efisiensi)
Rp4,1 triliun (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Kelautan dan Perikanan
Susunan organisasi
MenteriSakti Wahyu Trenggono
Wakil MenteriDidit Herdiawan
Sekretaris JenderalRudy Heriyanto Adi Nugroho
Inspektur JenderalLotharia Latif
Direktur Jenderal
Penataan Ruang LautKartika Listriana
Pengelolaan KelautanA. Koswara
Perikanan Tangkap-
Perikanan Budi DayaT.B. Haeru Rahayu
Pengelolaan Ruang Laut-
Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananTornanda Syaifullah
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPung Nugroho Saksono
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan PerikananI Nyoman Radiarta
Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan PerikananIshartini
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaTrian Yunanda
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaVictor Gustaaf Manoppo
Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautHendra Yusran Siry
Alamat
Kantor pusatGedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs webwww.kkp.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′44.126″S 106°50′3.887″E / 6.17892389°S 106.83441306°E / -6.17892389; 106.83441306
Gedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs web
www.kkp.go.id
Facebook: KementerianKelautandanPerikananRI X: kkpgoid Instagram: kkpgoid Tiktok: kkp.go.id Youtube: UCr-KiDsQqw2AKA1pq2DPsIg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  7. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2020.

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
  2. Direktorat Perencanaan Ruang Perairan
  3. Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  4. Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut
  5. Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut
  6. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
  2. Direktorat Konservasi Ekosistem
  3. Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik
  4. Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  5. Direktorat Jasa Bahari
  6. Direktorat Sumber Daya Kelautan
  • Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
    2. Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
    3. Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
    4. Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
    5. Direktorat Usaha Penangkapan Ikan
    6. Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
  • Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
    2. Direktorat Ikan Air Tawar
    3. Direktorat Ikan Air Payau
    4. Direktorat Ikan Air Laut
    5. Direktorat Rumput Laut
    6. Direktorat Prasarana dan Sarana
  • Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
    2. Direktorat Prasarana dan Sarana
    3. Direktorat Pemberdayaan Usaha
    4. Direktorat Pengolahan
    5. Direktorat Pemasaran
    6. Direktorat Akses dan Promosi
  • Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
    2. Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan
    3. Direktorat Pengendalian Operasi Armada
    4. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan
    5. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
    6. Direktorat Penanganan Pelanggaran
  • Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat V
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
    1. Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
    2. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
    3. Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
    4. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
    5. Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
  • Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
    1. Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
    2. Pusat Manajemen Mutu
    3. Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Produksi Primer
    4. Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Pascapanen

Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang keahlian tertentu, yaitu

  1. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  2. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  3. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:

  1. Pusat Data, Statistik, dan Informasi
  2. Pusat Kebijakan Strategis
Lambang kementerian (2011–2021)

Sejak era reformasi, perubahan signifikan terjadi di berbagai aspek kehidupan Indonesia, termasuk orientasi pembangunan. Pada masa Orde Baru, fokus pembangunan cenderung pada wilayah daratan, sementara sektor kelautan terabaikan meski Indonesia memiliki kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut, diikuti pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL). Nomenklatur DEL kemudian berubah menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) dan akhirnya menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000.

Pada tahun 2009, nomenklatur DKP diubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Perubahan ini menegaskan pentingnya sektor kelautan dan perikanan sebagai andalan ekonomi nasional. Struktur KKP terus berkembang, termasuk dengan penambahan Badan Karantina Ikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017. Pada 2023, era Presiden Joko Widodo, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur riset KKP dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara urusan karantina ikan dipindahkan ke Badan Karantina Indonesia.

Dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto melantik Ir. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Laksdya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan sebagai Wakil Menteri. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024. Transformasi KKP mencerminkan upaya menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai pilar utama pembangunan Indonesia.[4]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Unsur Perpres 63/2015 Perpres 2/2017 Perpres 38/2023
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Pengelolaan Ruang Laut
  • Perikanan Tangkap
  • Perikanan Budidaya
  • Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Pengelolaan Ruang Laut
  • Perikanan Tangkap
  • Perikanan Budidaya
  • Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Unsur pengawas
Unsur pendukung (Badan)
  • Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
  • Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Staf ahli
  • Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Bidang Kebijakan Publik
  • Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
  • Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
  • Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]