Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Muhadjir Effendy.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]
Koordinasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.[2]
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda
- Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama
- Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan
- Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
- Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi[1]