Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]
Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.[1]
Koordinasi terhadap LPNK[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
- Daftar Menteri Kesehatan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Daftar Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Indonesia