Lompat ke isi

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengawas
Obat dan Makanan
BPOM
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala Badan
Taruna Ikrar
Sekretaris Utama
Jayadi
Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat AdiktifWilliam Adi Teja
Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan KosmetikMohamad Kashuri
Bidang Pengawasan Pangan OlahanElin Herlina
Bidang PenindakanTubagus Ade Hidayat
Inspektur Utama
Yan Setiadi
Kantor pusat
Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kec. Johar Baru,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
Situs web
www.pom.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat Badan POM atau BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa. BPOM berupaya memastikan keamanan obat-obatan, makanan, dan minuman yang dikonsumsi oleh konsumen.

Kemitraan kerja

[sunting | sunting sumber]

Dalam kerangka sistem ketatanegaraan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kemitraan kerja kelembagaan yang strategis dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Relasi ini merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan (oversight) legislatif terhadap entitas eksekutif. Sebagai mitra kerja, Komisi IX memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan dan penetapan anggaran tahunan BPOM, memastikan bahwa alokasi sumber daya finansial sejalan dengan program-program prioritas nasional. Selain itu, kemitraan ini berfungsi sebagai kanal utama dalam pembahasan legislasi terkait bidang pengawasan obat dan makanan, di mana Komisi IX memiliki peran sentral dalam merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi operasional BPOM. Hubungan ini esensial untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BPOM dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui regulasi produk-produk yang beredar.[1]

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, susunan organisasi Badan POM terdiri atas:[2][3]

  • Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
  • Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
  • Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
  • Deputi Bidang Penindakan;
  • Inspektorat Utama.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017,[4] BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Periode zaman penjajahan sampai perang kemerdekaan

[sunting | sunting sumber]

Sekolah asisten apoteker pada pemerintahan kolonial Hindia Belanda dianggap sebagai tonggak sejarah kefarmasiaan di Indonesia. Siswa sekolah asisten apoteker biasanya menempuh pendidikan di tempat-tempat pelayanan kefarmasian dan digurui oleh seorang apoteker yang mengelola dan memimpin suatu apotek. Ujian kompetensi akan dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda bagi calon apoteker yang dianggap telah memenuhi syarat setelah bekerja dalam beberapa periode tertentu. Dikutip dari buku Verzameling Voorschriften tahun 1936 terkait Het Reglement op de Dienst der Volksgezoindheid (DVG) tertulis jika Sekolah Asisten Apoteker didirikan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 38 tanggal 7 Oktober 1918, kemudian diubah dengan Surat Keputusan No. 15 (Stb No. 50) tanggal 28 Januari 1923 dan No. 45 (Stb. No. 392) tanggal 28 Juni 1934 dengan nama Leergang voor de opleleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assisten school".

Peraturan ujian asisten apoteker dan persyaratan izin kerja diatur dalam Surat Keputusan Kepala DVG No. 8512/ F tanggal 16 Maret 1933 yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan No. 27817/ F tanggal 8 September 1936 dan No. 11161/ F tanggal 6 April 1939. Syarat yang harus dimiliki oleh seorang calon apoteker agar dapat mengikuti ujian kompetensi apoteker adalah memiliki ijazah MULO bagian B, calon apoteker bekerja di pelayanan kefarmasian secara kontinyu selama 20 bulan di bawah pengawasan apoteker di Indonesia yang memimpin apotek, atau telah mengikuti sekolah asisten apoteker di Jakarta.

Sekolah Tinggi Farmasi di Indonesia mulai dibuat pada masa penjajahan Jepang dan diresmikan pada 1 April 1943. Sekolah Tinggi Farmasi tersebut dinamakan Yakugaku yang merupakan bagian dari Jakarta Ika Daigaku. Yakugaku diganti namanya menjadi Yaku Daigaku pada tahun 1944.

Periode setelah perang kemerdekaan sampai dengan tahun 1958

[sunting | sunting sumber]

Pada periode tahun 1950an jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah dalam jumlah yang relatif besar. Namun pada tahun 1953 terdapat kekurangan tenaga apoteker sehingga pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 3 tentang Pembukuan Apotek. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang ini, untuk membuka sebuah apotek boleh dilakukan di mana saja dan tidak memerlukan izin dari pemerintah.

Dengan adanya undang-undang ini, maka pemerintah dapat melarang kota-kota tertentu untuk mendirikan apotek baru karena jumlahnya sudah dianggap cukup memadai. Izin pembukaan apotek hanya diberikan untuk daerahdaerah yang belum ada atau belum memadai jumlah apoteknya. Undang-undang No. 3 ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 4 tahun 1953 tentang apotek darurat, yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin sebuah apotek. Undang-undang tentang apotek darurat ini sebenarnya harus berakhir pada tahun 1958 karena klausula yang termaktub dalam undangundang tersebut yang menyatakan bahwa undang- undang tersebut tidak berlaku lagi 5 tahun setelah apoteker pertama dihasikan oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia. Akan tetapi, karena lulusan apoteker ternyata sangat sedikit, undangundang ini diperpanjang sampai tahun 1963 dan perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 770/ Ph/ 63/ b tanggal 29 Oktober 1983.

Periode tahun 1958 sampai dengan 1967

[sunting | sunting sumber]

Pada periode ini meskipun usaha untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang mendapat jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari import. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik, banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi standar.

Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian Indonesia, yakni berakhirnya apotek-dokter dan apotek darurat. Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 33148/ Kab/ 176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain:

  • Tidak dikeluarkannya lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter
  • Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963

Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 770/ Ph/ 63/ b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain:

  • Tidak lagi dikeluarkan izin baru untuk pembukaan apotek darurat
  • Semua izin apotek darurat ibu kota daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Februari 1964
  • Semua izin apotek darurat di ibu kota daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Mei 1964

Pada tahun 1963, sebagai realisasi Undang-Undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional (Surat Keputusan Menteri No. 39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963). Dengan demikian pada waktu itu ada dua instansi pemerintah di bidang kefarmasian yaitu Direktorat Urusan Farmasi dan Lembaga Farmasi Nasional. Direktorat Urusan Farmasi yang semula Ispektorat Farmasi pada tahun 1967 mengalami pemekaran organisasi menjadi Direktorat Jenderal Farmasi.

Periode Orde Baru

[sunting | sunting sumber]

Pada masa orde baru stabilitas politik, ekonomi dan keamanan telah semakin mantap sehingga pembangunan di segala bidang telah dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terencana. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, dilaksanakan secara bertahap baik pemenuhan sarana pelayanan kesehatan maupun mutu pelayanan yang semakin baik serta jangkauan yang semakin luas. Hasil-hasil pembangunan kesehatan yang telah dicapai selama orde baru ini dapat diukur dengan indikator-indikator penting, antara lain kematian, umur harapan hidup dan tingkat kecerdasan yang semakin menunjukkan perbaikan dan kemajuan yang sangat berarti.

Pada periode Orde Baru ini pula, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kefarmasian telah dapat ditata dan dilaksanakan dengan baik. Sehingga pada tahun 1975, institusi pengawasan farmasi dikembangkan dengan adanya perubahan Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai peraturan perundangundangan telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebagai basis dan kerangka landasan untuk melanjutkan pembangunan pada masa-masa mendatang. Terhadap distribusi obat telah dilakukan penyempurnaan, terutama penataan kembali fungsi apotek melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980

Periode tahun 2000

[sunting | sunting sumber]

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawas Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.

Kepala Badan

[sunting | sunting sumber]

Sejarah Kepala Badan POM dari masa ke masa adalah sebagai berikut:

Penarikan produk

[sunting | sunting sumber]

Suplemen makanan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, akhirnya pada 30 Januari 2018, BPOM mengeluarkan pernyataan bahwa sampel produk Viostin DS dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet yang diproduksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 terbukti positif mengandung DNA babi. Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.[8][9]

Pada 31 Januari 2018, PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS, menyatakan jika salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS yang tercemar dengan DNA babi adalah kondroitin sulfat.[9]

Ranitidin

[sunting | sunting sumber]
Ranitidin

Ranitidin merupakan obat kelompok antagonis reseptor H2 yang dapat menurunkan sekresi asam lambung sehingga digunakan untuk mengobati penyakit pada lambung dan esofagus seperti tukak lambung, tukak duodenum, refluks esophagitis, GERD, sindrom Zollinger-Ellison, dispepsia episodik kronis, tukak akibat OAINS (obat antiinflamasi nonsteroid), dan tukak duodenum karena infeksi bakteri H. pylori.[10][11][12] Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.[13][14] Ranitidin secara resmi telah beredar di Indonesia sejak tahun 1989.

US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan pada 13 September 2019 mengenai ditemukannya cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin dalam jumlah yang relatif kecil.[15][16] Nilai ambang batas dari cemaran dalam studi global yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (batas harian yang diperbolehkan).[17][18] Cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) ini bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas yang telah ditentukan secara rutin.[19][20] Kebijakan yang dikeluarkan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengenai adanya temuan cemaran dalam sampel produk ranitidin tersebut dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengatur peredaran ranitidin di Indonesia.[21]

Struktur kimia ranitidin

Badan POM pertama kali menerbitkan penjelasan terkait sampel produk ranitidin yang terdeteksi cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) pada 4 Oktober 2019. Terhadap industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin yang terdeteksi cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) di atas ambang batas, Badan POM memerintahkan industri farmasi tersebut untuk melakukan penghetian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) terhadap seluruh bets produk yang terdeteksi cemaran.[21]

Sebagai upaya dalam melindungi masyarakat, per 9 Oktober 2019, Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredarannya.[21]

Badan POM memberikan tenggat waktu 80 hari kerja dimulai sejak konferensi pers resmi oleh Badan POM pada tanggal 11 Oktober 2019 kepada industri farmasi dan pedagang besar farmasi untuk melakukan penarikan ranitidin di sarana pelayanan kefarmasian (apotek, klinik, dan rumah sakit).[22][23]

Sebagaimana yang tercantum pada lampiran resmi, per 21 November 2019, Badan POM menginformasikan jika produk ranitidin sudah dapat diedarkan kembali di pasaran.[24][25] Pengecualian terhadap produk ranitidin yang tidak tercantum dalam lampiran resmi, produk tersebut dinyatakan ditarik (recall) dari peredaran serta akan dilakuakn pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produk ranitidin setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA (N-Nitrosodimetillamin) melebihi ambang batas yang diperbolehkan.[26]

Pencabutan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization)

[sunting | sunting sumber]

Hidroksiklorokuinon dan klorokuin

[sunting | sunting sumber]
Struktur kimia klorokuin

Klorokuin disintesis dari suatu senyawa aktif golongan alkaloid yang ditemukan di kulit pohon Cinchona.[27][28] Dua puluh tahun setelah penemuan sintesis klorokuin, hidroksiklorokuinon yang juga merupakan turunan dari klorokuin berhasil disintesis.[29][30] Hidroksiklorokuinon memiliki struktur kimia yang mirip dengan klorokuin, tetapi diketahui lebih aman dibandingkan dengan klorokuin.[31][32] Selain dikenal sebagai obat antimalaria, hidroksinklorokuinon dan klorokuinon juga digunakan untuk pengobatan pada rheumatoid arthritis, systematic lupus erythematosus, dan penyakit inflamasi lainnya.[33][34] Klorokuin sebagai obat malaria, izin edarnya pernah ditarik karena masalah resistensi.[35][36]

Klorokuin dan hidroksiklorokuin derivatnya terbukti secara in vitro memiliki aktivitas sebagai antivirus dalam melawan sindrom pernapasan akut berat coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Hasil studi in vitro tersebut menjadi dasar penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk terapi COVID-19.[37][38]

Hidroksiklorokuin dan klorokuin merupakan dua obat yang pernah digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia. Pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan yang menunjukkan bahwa penggunaan terapi hidroksiklorokuinon atau klorokuinon pada 213 pasien Covid-19 menyebabkan terjadinya gangguan jantung berupa perpanjangan interval QT sebesar 28,2%. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 rumah sakit di Indonesia.[39][40]

Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19. Di mana sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin.[41][42] Disusul World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinis (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.[39][40]

Persetujuan penggunaan darurat

[sunting | sunting sumber]

Dengan adanya Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA), lembaga pengawas obat dan makanan di suatu negara dapat mengizinkan penggunaan produk medis untuk membantu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakatnya terhadap ancaman kimia, biologi, radiologi, dan nuklir termasuk penyakit menular dengan memfasilitasi ketersediaan dan penggunaan tindakan pencegahan medis yang diperlukan selama keadaan darurat kesehatan.[43][44]

Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria yaitu:[45]

  • Telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah
  • Terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat (termasuk vaksin) untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit/keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non-klinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit terkait.
  • Obat (termasuk vaksin) memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
  • Memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko (risk-benefit analysis) didasarkan pada kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan dan terakhir belum ada alternatif pengobatan/penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosis, pencegahan, atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Laboratorium Obat- Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)

[sunting | sunting sumber]

Laboratorium Obat-Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) adalah salah satu laboratorium di Badan POM yang menyediakan jasa pengujian analisis dan baku pembanding yang dikualifikasi oleh WHO telah memenuhi ketentuan yang berpedoman pada WHO Good Practices for Pharmaceutical Quality Control Laboratory, WHO TRS 957, Annex 1, 2010. Berikut Ruang Lingkup pengujian yang telah terkualifikasi:[46][47]

Tipe Analisis Uji
Fisika/Kimia pH, Kadar air, Susut pengeringan, Disolusi, Keseragaman kandungan, dan Keseragaman Sediaan
Identifikasi KCKT, Spektrofotometri, Uji dasar (KLT, reaksi warna, reaksi pengendapan)
Penetapan kadar KCKT (detektor UV, PDA, fluorosens, elektrokimia), GC, spektrofotometer (UV-Vis, AAS, dan FTIR), volumetrik, titrasi potensiometri, dan gravimetri

Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM

[sunting | sunting sumber]

Pemilik usaha dapat mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar BPOM dengan dua cara.[48] Pertama, melalui jalur umum. Kedua, melalui jalur kilat atau disebut juga sebagai one day service. Produk yang dapat didaftarkan melalui one day service memiliki risiko lebih rendah karena tak langsung dikonsumsi tubuh.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah:

  • Melampirkan fotokopi surat izin industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Melampirkan surat keterangan analisis hasil laboratorium yang berkaitan dengan uji kimia, cemaran biologi, dan lain-lain
  • Label rancangan dan contoh produk
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi

Pemilik usaha dapat mendaftarkan produknya secara daring melalui e-Reg BPOM. Proses mendapatkan izin edar BPOM berlangsung selama 30 hari. Izin edar BPOM ini berlaku untuk lima tahun.

Galeri Aktivitas

[sunting | sunting sumber]

Pada 25 November 2019, Miss International 2017, Kevin Lilliana Junaedy; Puteri Indonesia Pariwisata 2018, Wilda Octaviana Situngkir; Puteri Indonesia Lingkungan 2019, Jolene Marie Cholock-Rotinsulu; dan kontestan Puteri Indonesia 2019 dan Puteri Indonesia 2020 berkunjung di Kementerian Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).[49]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Giat BPOM Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Mengajak Masyarakat Cerdas Memilih Obat Aman".
  2. "Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan". Database Peraturan. 09-08-2017. Diakses tanggal 17-01-2022.
  3. POM, Badan. "Struktur Organisasi Badan POM". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-18.
  4. "Perpres Nomor 80 Tahun 2017". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2023-01-27.
  5. http://health.detik.com/read/2013/12/06/151316/2434643/763/mengenal-sosok-roy-sparringa-bos-baru-badan-pom
  6. Artikel:"Peni Lukito Jadi Kepala BPOM yang Baru" di detik.com
  7. https://www.antaranews.com/berita/4270511/presiden-jokowi-lantik-taruna-ikrar-sebagai-kepala-bpom
  8. Badan POM, Biro Hukum dan Hubungan (2018-01-28). "Penjelasan Badan POM RI tentang Viralnya Surat Internal Hasil Pengujian Sampel Suplemen Makanan". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12.
  9. 1 2 Mansur, Ali (2018-01-31). "BPOM Benarkan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi". Republika Online. Diakses tanggal 2022-01-12.
  10. "Ranitidine Monograph for Professionals". Drugs.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-10.
  11. "Zantac Oral: Uses, Side Effects, Interactions, Pictures, Warnings & Dosing - WebMD". www.webmd.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-10.
  12. "RANITIDIN | PIO Nas". pionas.pom.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-01-10. Diakses tanggal 2022-01-10.
  13. Kurniawan, Galih (2019-10-11). Hana, Oktaviano DB (ed.). "Penarikan Obat Ranitidin, BPOM Minta Masyarakat Tak Panik". Bisnis.com. Diakses tanggal 2022-01-10.
  14. Arnani, Mela (2019-10-07). Sartika, Resa Eka Ayu (ed.). "5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-10.
  15. Commissioner, Office of the (2020-04-02). "FDA Requests Removal of All Ranitidine Products (Zantac) from the Market". FDA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-29.
  16. European Medicines Agency (2020). "Ranitidine-containing medicinal products". EMA. Diakses tanggal 2022-01-29.
  17. Johnson, George E.; Dobo, Krista; Gollapudi, Bhaskar; Harvey, Jim; Kenny, Julia; Kenyon, Michelle; Lynch, Anthony; Minocherhomji, Sheroy; Nicolette, John (2021-06). "Permitted daily exposure limits for noteworthy N‐nitrosamines". Environmental and Molecular Mutagenesis (dalam bahasa Inggris). 62 (5): 293–305. doi:10.1002/em.22446. ISSN 0893-6692.
  18. Wagner, Jennifer A.; Dinh, Jean C.; Lightdale, Jennifer R.; Gold, Benjamin D.; Colombo, Jennifer M. (2021-07). "Is this the end for ranitidine? NDMA presence continues to confound". Clinical and Translational Science (dalam bahasa Inggris). 14 (4): 1197–1200. doi:10.1111/cts.12995. ISSN 1752-8054. PMC 8301580. PMID 33934515. Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  19. White, C. Michael (2019-11-26). "Understanding and Preventing (N-Nitrosodimethylamine) NDMA Contamination of Medications". Annals of Pharmacotherapy. 54 (6): 611–614. doi:10.1177/1060028019892222. ISSN 1060-0280.
  20. Adamson, Richard H.; Chabner, Bruce A. (2020-06-01). "The Finding of N-Nitrosodimethylamine in Common Medicines". The Oncologist (dalam bahasa Inggris). 25 (6): 460–462. doi:10.1634/theoncologist.2020-0142. ISSN 1083-7159. PMC 7288647. PMID 32267983. Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  21. 1 2 3 Badan POM, Kerjasama dan Humas (2019-10-11). "Penjelasan Badan POM RI tentang Perkembangan Lebih Lanjut Penarikan Produk Ranitidin yang Terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA)". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12.
  22. POM, Badan. "Mengatasi Isu Keamanan Ranitidin". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-10.
  23. Kurniawan, Galih (2019-10-11). Hana, Oktaviano DB (ed.). "Cemaran NDMA Membahayakan, Produsen Ditenggat 80 Hari Tarik Obat Ranitidin". Bisnis.com. Diakses tanggal 2022-01-10.
  24. Dewi, Retia Kartika (2019-11-21). Hardiyanto, Sari (ed.). "Berikut 37 Produk Ranitidin yang Diperbolehkan Beredar Kembali". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-10.
  25. Safutra, Ilham (2019-11-23). "37 Produk Ranitidin Kantongi Lagi Izin Edar". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-01-10.
  26. Badan POM, Kerjasama dan Humas (2019-11-21). "Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-10.
  27. Maldonado, Carla; Barnes, Christopher J.; Cornett, Claus; Holmfred, Else; Hansen, Steen H.; Persson, Claes; Antonelli, Alexandre; Rønsted, Nina (2017-03-22). "Phylogeny Predicts the Quantity of Antimalarial Alkaloids within the Iconic Yellow Cinchona Bark (Rubiaceae: Cinchona calisaya)". Frontiers in Plant Science. 8. doi:10.3389/fpls.2017.00391. ISSN 1664-462X. PMC 5360753. PMID 28382048. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link) Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  28. Eyal, Sara (2018-12). "The Fever Tree: from Malaria to Neurological Diseases". Toxins (dalam bahasa Inggris). 10 (12): 491. doi:10.3390/toxins10120491. PMC 6316520. PMID 30477182. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link) Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  29. Pastick, Katelyn A; Okafor, Elizabeth C; Wang, Fan; Lofgren, Sarah M; Skipper, Caleb P; Nicol, Melanie R; Pullen, Matthew F; Rajasingham, Radha; McDonald, Emily G (2020-04-01). "Review: Hydroxychloroquine and Chloroquine for Treatment of SARS-CoV-2 (COVID-19)". Open Forum Infectious Diseases (dalam bahasa Inggris). 7 (4): ofaa130. doi:10.1093/ofid/ofaa130. ISSN 2328-8957. PMC 7184359. PMID 32363212. Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  30. Tönnesmann, Ernst; Kandolf, Reinhard; Lewalter, Thorsten (2013-06). "Chloroquine cardiomyopathy – a review of the literature". Immunopharmacology and Immunotoxicology (dalam bahasa Inggris). 35 (3): 434–442. doi:10.3109/08923973.2013.780078. ISSN 0892-3973.
  31. Liu, Jia; Cao, Ruiyuan; Xu, Mingyue; Wang, Xi; Zhang, Huanyu; Hu, Hengrui; Li, Yufeng; Hu, Zhihong; Zhong, Wu (2020-03-18). "Hydroxychloroquine, a less toxic derivative of chloroquine, is effective in inhibiting SARS-CoV-2 infection in vitro". Cell Discovery (dalam bahasa Inggris). 6 (1): 1–4. doi:10.1038/s41421-020-0156-0. ISSN 2056-5968. PMC 7078228. PMID 32194981. Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  32. Sahraei, Zahra; Shabani, Minoosh; Shokouhi, Shervin; Saffaei, Ali (2020-04-01). "Aminoquinolines against coronavirus disease 2019 (COVID-19): chloroquine or hydroxychloroquine". International Journal of Antimicrobial Agents (dalam bahasa Inggris). 55 (4): 105945. doi:10.1016/j.ijantimicag.2020.105945. ISSN 0924-8579. PMC 7156117. PMID 32194152. Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  33. Liu, Jia; Cao, Ruiyuan; Xu, Mingyue; Wang, Xi; Zhang, Huanyu; Hu, Hengrui; Li, Yufeng; Hu, Zhihong; Zhong, Wu (2020-12). "Hydroxychloroquine, a less toxic derivative of chloroquine, is effective in inhibiting SARS-CoV-2 infection in vitro". Cell Discovery (dalam bahasa Inggris). 6 (1): 16. doi:10.1038/s41421-020-0156-0. ISSN 2056-5968. PMC 7078228. PMID 32194981. Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  34. Nugrahaningsih, Dwi Aris Agung; Purnomo, Eko (2020). "Chloroquine and hydroxychloroquine for COVID-19 treatment". Journal of the Medical Sciences (Berkala Ilmu Kedokteran) (dalam bahasa Inggris). 52 (3). doi:10.19106/JMedSciSI005203202002. ISSN 2356-3931.
  35. Violleta, Prisca Triferna (2020-04-17). Maryati (ed.). "BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-01-18.
  36. Wellems, Thomas E.; Plowe, Christopher V. (2001). "Chloroquine‐Resistant Malaria". The Journal of Infectious Diseases (dalam bahasa Inggris). 184 (6): 770–776. doi:10.1086/322858. ISSN 0022-1899.
  37. Hernandez, Adrian V.; Roman, Yuani M.; Pasupuleti, Vinay; Barboza, Joshuan J.; White, C. Michael (2020-08-18). "Hydroxychloroquine or Chloroquine for Treatment or Prophylaxis of COVID-19". Annals of Internal Medicine. 173 (4): 287–296. doi:10.7326/M20-2496. ISSN 0003-4819.
  38. Shalihah, Nur Fitriatus (2020-04-01). Hardiyanto, Sari (ed.). "FDA Keluarkan Izin Terbatas Penggunaan Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19 di AS". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-18.
  39. 1 2 POM, Badan (2020-11-19). "PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-18.
  40. 1 2 Prihantoro, Anom (2020-11-19). Astro, Masuki M. (ed.). "BPOM cabut penggunaan klorokuin untuk obat COVID-19". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-01-18.
  41. Fornell, Dave (2020-06-15). "FDA Revokes Emergency Use Authorization for Chloroquine and Hydroxychloroquine for COVID-19". DAIC (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24.
  42. "FDA Revokes Emergency Use Authorization For Highly Watched Chloroquine and Hydroxychloroquine - But They Can Still Be Prescribed". Seyfarth Shaw - FDA Revokes Emergency Use Authorization For Highly Watched Chloroquine and Hydroxychloroquine - But They Can Still Be Prescribed (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24.
  43. Commissioner, Office of the (2022-01-11). "Emergency Use Authorization". FDA (dalam bahasa Inggris).
  44. Research, Center for Biologics Evaluation and (2020-12-14). "Emergency Use Authorization for Vaccines Explained". FDA (dalam bahasa Inggris).
  45. Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-01-11). "Penerbitan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama Untuk Vaksin COVID-19". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12.
  46. "Profil Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-17.
  47. "Pengujian Obat Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-17.
  48. "Aman dari Sidak! Ini Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-27.
  49. "Menjadi Duta Kosmetik Aman, Puteri Indonesia dibekali Pelatihan di Badan POM". National Agency of Drug and Food Control of Republic of Indonesia. Diakses tanggal November 25, 2019.

Bacaan lebih lanjut

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]