Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | dr. Achmad Yurianto |
Sekretaris Direktur Jenderal | - |
Direktur | |
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan | - |
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung | - |
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik | - |
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular | - |
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA | - |
Kantor pusat | |
Jl. Percetakan Negara No. 29, Kotak Pos 223, Jakarta 10560 - Indonesia | |
Situs web | |
http://p2p.kemkes.go.id/ |
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-09.