Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS.
Kantor pusat
Gedung Dr. Adhyatma Lantai 2
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950
Situs web
farmalkes.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (disingkat Ditjen Farmalkes) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-09.