Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gedung Kemenko Perekonomian RI (2022) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | ekon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′12.724″S 106°50′15.706″E / 6.17020111°S 106.83769611°EGedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2] | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ekon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 di pemerintahan transisi antara Soekarno dan Soeharto dan tergabung di dalam Kabinet Ampera I dengan nama Kementerian Ekonomi dan Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.[3] Pada Oktober 1967, nomenklatur Industri masuk dalam lembaga ini sehingga menjadi Kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Industri.
Dari Maret 1973 hingga 2000, lembaga ini beberapa kali mengalami perubahan nama, yakni Kantor Menteri Negara Ekonomi dan Keuangan (1973–1978); Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1978–1983);[4] Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan (1983–1993);[5][6] Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan (1993–1998);[7] Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1998–1999);[8] dan Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999–2000).[9]
Pada Agustus 2000, terjadi penyederhanaan nama menjadi Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian. Pada Agustus 2001 hingga sekarang, kementerian ini bernama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada Oktober 2014 di pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo, sebanyak 5 kementerian pindah dari koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.[10][11] Sebanyak 3 kementerian yang pindah ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Perhubungan; dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[12] Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pindah ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan nama nomenklatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.[10][13] Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, pindah langsung di bawah koordinasi presiden
Pada Oktober 2024 di pemerintahan presiden ke-8 Prabowo Subianto terjadi perubahan struktur kementerian koordinator, sebanyak 2 deputi di kementerian koordinator ini dipindahkan ke kementerian koordinator lainnya serta 1 deputi dihapus.[14] Deputi yang pindah ke kementerian lain, yakni Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis pindah ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan;[15] dan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang pindah ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.[16] Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan merupakan deputi yang dihapus, karena koordinasinya pindah langsung ke presiden, begitu pula dengan Kementerian Keuangan yang berada langsung di bawah presiden.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[14]
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:[14]
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
- instansi lain yang dianggap perlu.
Perubahan koordinasi
[sunting | sunting sumber]| Nama K/L | Dasar hukum | Koordinasi | ||
|---|---|---|---|---|
| Kementerian/ Departemen |
Lembaga Negara/LPNK | LNS | ||
| Kantor Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri | Keppres 12/1978 |
|
| |
| Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri | Keppres 59/1998[17] Keppres 100/1998[18] |
|
|
|
| Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri | Keppres 135/1999[19] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Keppres 100/2001[20] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Perpres 9/2005[21] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Perpres 24/2010[22] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Perpres 165/2014[10] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Perpres 8/2015[11] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Perpres 37/2020[23] |
|
|
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Perpres 143/2024[24] |
|
|
|
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:[14]
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
- Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral
- Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24.
- ↑ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24.
- ↑ "Tentang Kami". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Mei 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III". JDIH Kementerian Keuangan. 18 Maret 1978. Diakses tanggal 13 Maret 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Maret 1983. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Keuangan RI. 21 Maret 1988. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI". Hukum Online. 17 Maret 1988. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VII". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Keuangan RI. 14 Maret 1998. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 355/M Tahun 1999, tertanggal 26 Oktober 1999". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2010-09-26. Diakses tanggal 2007-02-12.
- 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
- 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 13 Mei 2026.
- 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 13 April 2026.
- ↑ Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 13 April 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 April 1998. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 1998. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 November 1999. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 September 2001. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Februari 2020. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
