Lompat ke isi

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023
Kantor pusat
Gedung Mina Bahari III LT.7 Jl.Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (disingkat BPPSDMKP) merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

BPPSDMKP mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPPSDMKP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi BPPSDMKP; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unsur sumber daya manusia dan unsur penelitian di Kementerian Kelautan dan Perikanan telah beberapa kali berubah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015, terdapat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang membidangi unsur sumber daya manusia dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan yang membidangi unsur penelitian.[2] Kedua unsur tersebut kemudian digabungkan menjadi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017.[3] Setelah unsur riset dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sejak tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur sumber daya manusia dilaksanakan oleh BPPSDMKP.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (20 Mei 2015), Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (10 Januari 2017), Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]