Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 16 Juni 2023 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | - |
Situs web | |
www |
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Instansi ini bertugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai unit yang melaksanakan urusan karantina ikan dan urusan pengendalian mutu. Sejak tahun 2023, urusan karantina ikan berpindah ke Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.[1] Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menyelenggarakan urusan pengendalian mutu dengan membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Diarsipkan 2019-10-04 di Wayback Machine.