Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk16 Juni 2023 (2023-06-16)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023
Nomenklatur sebelumnyaBadan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
www.kkp.go.id

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Instansi ini bertugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai unit yang melaksanakan urusan karantina ikan dan urusan pengendalian mutu. Sejak tahun 2023, urusan karantina ikan berpindah ke Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.[1] Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menyelenggarakan urusan pengendalian mutu dengan membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]