Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.kkp.go.id

Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]