Proklamasi
Tampilan



Proklamasi[1] adalah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang untuk membuat pengumuman tertentu. Proklamasi saat ini digunakan dalam kerangka pemerintahan beberapa negara dan biasanya dikeluarkan atas nama kepala negara.
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Kata "proklamasi" dalam bahasa Indonesia berasal dari kata "proclamatie" bahasa Belanda yang secara harfiah berarti "pemakluman" atau "pengumuman".[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Arti kata proklamasi dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ↑ "Senarai Kata Serapan dalam Bahasa Indonesia" (PDF). Repositori Kemdikbud. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. hlm. 60. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 06 Agustus 2025. Diakses tanggal 6 Agustus 2025.