Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
| Kementerian Kehutanan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dibentuk | 27 Agustus 1964 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Kehutanan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Rp5,16 triliun (2025) Rp1,22 triliun (Efisiensi) Rp3,94 triliun (APBN 2025)[2] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Gedung Manggala Wanabakti, Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | www www www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°12′23″S 106°48′0″E / 6.20639°S 106.80000°EGedung Manggala Wanabakti, Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| www www www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Kehutanan (disingkat Kemenhut) memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia. Sejak 1983 hingga 1998, lembaga ini disebut Departemen Kehutanan, kemudian berubah menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan selama satu tahun. Nama Departemen Kehutanan kembali digunakan hingga 2005, lalu berganti menjadi Kementerian Kehutanan hingga 2014. Pada 2014, nama berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum kembali menjadi Kementerian Kehutanan pada 2024 hingga sekarang. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[3]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian
[sunting | sunting sumber]Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Berikut adalah sejarah Kementerian Kehutanan semenjak dimekarkan dari status sebelumnya sebagai Direktorat Jenderal Kehutanan di Departemen Pertaninan dari tahun 1983 - 2014
- Departemen Kehutanan (1983–1998)
- Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998–2000)
- Departemen Kehutanan (2001–2009)
- Kementerian Kehutanan (2009–2014)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
- Kementerian Kehutanan (2024–sekarang)
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian Kehutanan berdasarkan Permenhut No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[4]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
- Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan
- Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
- Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Konservasi
- Direktorat Konservasi Kawasan
- Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik
- Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Sungai
- Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
- Direktorat Rehabilitasi Hutan
- Direktorat Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan
- Direktorat Rehabilitasi Mangrove
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
- Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
- Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
- Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
- Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan
- Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
- Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
- Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat Investigasi
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Sekretariat Badan
- Pusat Penyuluhan Kehutanan
- Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia
- Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan
- Pusat
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Kebijakan Strategis
- Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan
- Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan
- Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan
Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
- Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Perubahan organisasi
[sunting | sunting sumber]| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Departemen Kehutanan | Keppres 15/1984[5] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Kehutanan | Keppres 25/1990[6] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Kehutanan dan Perkebunan | Keppres 61/1998[7] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
| |
| Departemen Kehutanan dan Perkebunan | Keppres 192/1998[8] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Kehutanan | Keppres 177/2000[9] Keppres 109/2001[10] |
Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Kehutanan | Perpres 10/2005[11] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Kementerian Kehutanan | Perpres 24/2010[12] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Perpres 16/2015[13] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Perpres 92/2020[14] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
Galeri
[sunting | sunting sumber]- Logo Departemen/Kementerian Kehutanan (sebelum 2014)
- Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
- Logo Kementerian Kehutanan (2024–sekarang)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan
- ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ↑ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". CNN Indonesia.
- ↑ Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1990 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Juni 1990. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen". hukumonline.com. 2 Januari 1996. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998". hukumonline.com. 10 November 1998. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 1 Juni 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 September 2020. Diakses tanggal 1 Juni 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)


