Lompat ke isi

Perjanjian Renville

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Renville
Delegasi Kerajaan, Republik, dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia selama rapat pleno pertama di kapal perang Amerika Serikat Renville, Senin, 19 Desember 1947
JenisGencatan senjata
KonteksAgresi Militer Belanda I selama Revolusi Nasional Indonesia
Ditandatangani17 Januari 1948 (1948-01-17)
LokasiUSS Renville, Teluk Jakarta
Penengah
Pihak

Perjanjian Renville adalah kesepakatan politik yang dimediasi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa antara Belanda, yang berupaya membangun kembali koloninya di Asia Tenggara, dan kaum Republikan Indonesia yang menginginkan kemerdekaan Indonesia selama Revolusi Nasional Indonesia. Diratifikasi pada 17 Januari 1948, perjanjian ini merupakan upaya yang gagal untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul setelah Perundingan Linggajati tahun 1946. Perjanjian ini mengakui gencatan senjata di sepanjang Garis Status Quo (Status Quo lijn) atau yang disebut "Garis Van Mook", sebuah garis buatan yang menghubungkan posisi Belanda yang paling maju.

Perjanjian ini dinamai menurut USS Renville, kapal tempat negosiasi diadakan saat berlabuh di Teluk Jakarta.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]
Negosiasi sedang berlangsung di USS Renville pada tanggal 8 Desember 1947

Pada 1 Agustus 1947, resolusi Australia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan gencatan senjata antara pasukan Belanda dan pasukan Republik Indonesia disetujui. Letnan Gubernur Jenderal Belanda Van Mook mengeluarkan perintah gencatan senjata pada 5 Agustus.[1]

Pada 25 Agustus, Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi yang diajukan oleh Amerika Serikat bahwa Dewan Keamanan PBB menawarkan jasa baiknya untuk membantu menyelesaikan sengketa Belanda-Indonesia secara damai. Bantuan ini akan berbentuk Komite Jasa Baik (CGO, yang dikenal secara lokal di Indonesia sebagai Komisi Tiga Negara (KTN), tidak boleh disamakan dengan Trilateral Commission saat ini) yang terdiri dari tiga perwakilan, satu ditunjuk oleh Belanda, satu oleh Indonesia, dan yang ketiga disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Belanda memilih seorang wakil dari Belgia, Indonesia memilih seorang dari Australia, dan kedua belah pihak sepakat memilih Amerika Serikat sebagai anggota ketiga.[2][3]

Beberapa hari kemudian, pada 29 Agustus 1947, Belanda mengumumkan Garis Van Mook, mengklaim bahwa garis tersebut menandai batas wilayah yang mereka kuasai pada saat gencatan senjata. Namun, Belanda memasukkan wilayah Indonesia yang belum mereka masuki kembali. Republik Indonesia hanya tersisa sekitar sepertiga Pulau Jawa dan sebagian besar Pulau Sumatra, tetapi pasukan republik terputus dari wilayah utama produksi pangan. Blokade Belanda kemudian menghentikan pasokan senjata, makanan, dan pakaian ke pasukan republik.[4]

Negosiasi dimulai

[sunting | sunting sumber]

Ada pembicaraan yang berlarut-larut mengenai lokasi pertermuan antara kedua belah pihak. Pihak Belanda menginginkan perundingan dilakukan di Indonesia, sementara pihak Indonesia menolaknya karena mereka harus bertemu di bawah ancaman militer Belanda. Setelah mempertimbangkan lokasi di luar negeri dan kapal perang AS, Asisten Menteri Luar Negeri AS Dean Rusk mengusulkan penggunaan kapal angkut tak bersenjata USS Renville, yang dibawa ke Indonesia dan berlabuh di Teluk Jakarta. Sidang resmi pertama Komisi Tiga Negara dimulai pada 8 Desember 1947.[5][6][7]

Delegasi Republik dipimpin oleh Perdana Menteri Indonesia Amir Sjarifoeddin, dengan Johannes Leimena sebagai wakilnya. Di pihak Belanda, delegasi dipimpin oleh pejabat sipil, Kolonel Raden Abdulkadir Widjojoatmodjo, seorang Indonesia yang bergabung dengan pemerintahan kolonial ketika Jepang menginvasi Hindia Belanda dan pernah bekerja dengan Pemerintahan Sipil Hindia Belanda setelah perang.[7]

Pada 26 Desember, ketika negosiasi menemui jalan buntu, Komisi Tiga Negara mengeluarkan "Pesan Natal", sebuah proposal yang menyerukan gencatan senjata dengan Garis Van Mook sebagai batas militer. Namun, pasukan Belanda mundur ke posisi yang mereka kuasai sebelum aksi militer Juli 1947, dan pihak Republik akan mengambil alih administrasi sipil setelah kembali ke wilayah-wilayah tersebut. Pihak Indonesia menerima proposal tersebut secara keseluruhan, tetapi Belanda hanya memberikan persetujuan sebagian dan mengajukan 12 proposal balasan. Di antara usulan tersebut adalah tuntutan untuk pemilihan umum bebas agar masyarakat dapat menentukan hubungan mereka dengan Republik Indonesia Serikat di masa depan, serta jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi kedua belah pihak. Belanda tidak menerima penarikan pasukan atau administrasi sipil Indonesia di wilayah-wilayah yang kembali ke kendali mereka. Belanda juga menentang pengawasan internasional terhadap perjanjian tersebut.[8]

Isi perjanjian

[sunting | sunting sumber]

Setelah disepakati pada 17 Januari 1948 perjanjian Renville memuat beberapa persetujuan, yaitu:[9]

  1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
  2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
  3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Garis Van Mook di Jawa. Wilayah yang berwarna merah berada di bawah kendali Republik.[10]

Berakhirnya agresi militer Belanda I dan disetujuinya perjanjian Renville mengubah arah perpolitikan Indonesia. Golongan kiri yang selama awal kemerdekaan ditempatkan dalam struktur pemerintahan mulai tersingkir. Tersingkirnya golongan kiri merupakan cikal bakal terjadinya pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948 ditengah konflik yang masih terjadi antara pihak Belanda dan Republik. Perjanjian Renville mengurangi wilayah kekuasaan Indonesia yang telah diakui secara de facto sangat merugikan pihak Indonesia. Wilayah-wilayah penghasil kebutuhan pokok telah dikuasai oleh pihak Belanda menyebabkan perekonomian Indonesia memburuk terlebih ketika Belanda melakukan blokade-blokade ekonomi. Pemblokadean ekonomi merupakan salah satu taktik pihak Belanda untuk melemahkan Indonesia.[11]

Perjanjian ini juga mengakibatkan TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantong di wilayah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kondisi ini melahirkan peristiwa Long March Siliwangi, sebuah perjalanan panjang para tentara Divisi Siliwangi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dampak dari peristiwa ini melahirkan sebuah pemberontakan oleh Kartosuwiryo dan pasukannya yang tidak ingin keluar dari Jawa Barat yang saat itu berada di kekuasaan Belanda untuk mendirikan Negara Islam Indonesia.[12]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Ide Anak Agung (1973), pp. 34–35.
  2. Ide Anak Agung (1973), p. 34.
  3. Kahin (1952) p. 217.
  4. Kahin (1952) pp. 218–221.
  5. Fischer (1959), p.102
  6. Kahin (1952), p. 224.
  7. 1 2 Ide Anak Agung (1973), p.36.
  8. Kahin (1952), pp. 224–229.
  9. Nibras Nada Nailufar (2020). "Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi, dan Kerugian bagi Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2 Januari 2021.
  10. Kahin (1952), p. 233
  11. "Republik Indonesia Serikat:Tinjauan Historis Hubungan Kausalitas Peristiwa-Peristiwa Pasca Kemerdekaan Terhadap Pembentukan Negara RIS (1945-1949)". Candrasangkala. 5 (2): 63-64. 2019. ISSN 2477-2771.
  12. Akhmad Muawal Hasan (2018). "Manuver AS Merugikan Indonesia di Perjanjian Renville". Tirto.id. Diakses tanggal 3 Januari 2021.

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Ide Anak Agung Gde Agung (1973) Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945-1965 Mouton & Co ISBN 979-8139-06-2
  • Kahin, George McTurnan (1952) Nationalism and Revolution in Indonesia Cornell University Press, ISBN 0-8014-9108-8
  • Reid, Anthony (1974). The Indonesian National Revolution 1945-1950. Melbourne: Longman Pty Ltd. ISBN 0-582-71046-4.
  • Mertowijoyo, G, Indra (2015) Letkol Moch Sroedji, Jember Masa Perang Kemerdekaan.ISBN 978-602-14969-2-3