Unilateralisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Unilateralisme adalah doktrin atau agenda apapun yang mendukung tindakan sepihak. Tindakan seperti itu bisa saja muncul karena tidak suka dengan pihak lawan atau sebagai bentuk komitmen mencapai tujuan yang disepakati semua pihak. Unilateralisme adalah neologisme yang sudah banyak digunakan. Kata ini diciptakan sebagai antonim dari multilateralisme, doktrin yang menyatakan bahwa keterlibatan semua pihak akan menguntungkan semua pihak pula.

Dua istilah ini bisa mengacu pada perbedaan pendekatan kebijakan luar negeri terhadap masalah-masalah internasional. Ketika perjanjian oleh beberapa pihak sangat diperlukan, misalnya kebijakan perdagangan internasional, perjanjian bilateral (melibatkan dua pihak saja) justru lebih diutamakan oleh para pendukung unilateralisme.

Unilateralisme diterapkan pada saat-saat ketika unilateralisme merupakan solusi yang paling efisien, artinya unilateralisme digunakan dalam isu-isu yang dapat diselesaikan tanpa kerja sama. Namun demikian, pemerintah juga punya pilihan antara unilateralisme atau multilateralisme untuk menghindari kebijakan yang tak dapat diwujudkan secara unilateral atau memperjuangkan solusi multilateral bagi masalah-masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara sepihak.

Pemerintah biasanya berdalih bahwa tujuan akhir atau jangka menengah mereka dicapai dengan memperkuat skema dan lembaga multilateral seperti yang terjadi pada zaman Konser Eropa.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

  • Walter A. McDougall's Promised Land, Crusader State (1997)
  • John Lewis Gaddis's Surprise, Security, and the American Experience (2004)
  • Bradley F. Podliska's Acting Alone (2010)