Lompat ke isi

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kemenekraf/ Bekraf
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 47 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif[2]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Susunan organisasi
MenteriTeuku Riefky Harsya
Wakil MenteriIrene Umar
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif-
Kreativitas Budaya dan Desain-
Kreativitas Digital dan Teknologi-
Kreativitas Media-
Staf Ahli
Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan-
Pendanaan dan Pembiayaan-
Sistem Pemasaran dan Infrastruktur-
Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital-
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′49″S 106°49′44″E / 6.18028°S 106.82889°E / -6.18028; 106.82889
Instagram: bekrafid Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
  2. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
  3. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
  4. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
  5. Deputi Bidang Kreativitas Media
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
  8. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
  9. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  10. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital

Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[4] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[5]

Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[6][7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]