Lompat ke isi

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan[1]
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang tugasInfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi
Republik Indonesia
Susunan organisasi
MenteriAgus Harimurti Yudhoyono
Sekretaris KementerianAyodhia Kalake
InspektoratMuhammad Jalu Wredo Aribowo


Deputi
Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata RuangNazib Faizal
KonektivitasOdo R.M. Manuhutu
Infrastruktur DasarRachmat Kaimuddin
Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana PermukimanRonny Ariuly Hutahayan
Staf Ahli
Pembangunan DaerahArif Rahman
Pembangunan Berkelanjutan Transformasi DigitalOkto Irianto
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Alamat
Kantor pusatJl. MH. Thamrin No.8, Jakarta Pusat, Indonesia
Situs webkemenkoinfra.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°11′5.38418″S 106°49′21.65225″E / 6.1848289389°S 106.8226811806°E / -6.1848289389; 106.8226811806
Jl. MH. Thamrin No.8, Jakarta Pusat, Indonesia
Situs web
kemenkoinfra.go.id

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang infrastruktur. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono sejak 21 Oktober 2024.[2][3]

Pada tahun 1960 di Kabinet Kerja II, didirikan Departemen Pembangunan yang berstatus koordinator departemen di bawahnya. Departemen Pembangunan membawahi 4 departemen, yakni Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan; Menteri Perindustrian Rakyat; Menteri Agraria; dan Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa. Departemen ini ditiadakan pada 6 Maret 1962 seiring berakhirnya kabinet.[4]

Kemudian pada tahun 1963 (Kabinet Kerja IV), nomenklatur koordinasi pembangunan diadakan lagi, dengan nama Kementerian Koordinator Kompartimen Pembangunan. Kementerian koordinator ini membawahi 6 departemen, yakni Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan; Departemen Perindustrian Rakyat, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; Departemen/Lembaga Research Nasional, Departemen Perburuhan, dan Kantor Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi.[5]

Selanjutnya pada tahun 1964 (Kabinet Dwikora I), terjadi penambahan dan pengurangan koordinasi. Kementerian Koordinator Kompartimen Pembangunan menambah koordinasi kantor menteri, yakni Kantor Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta dan Kantor Menteri Urusan Minyak & Gas Bumi. Selain itu, departemen yang dialihkan ke kementerian koordinator lain yakni Departemen Perindustrian Rakyat dan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pada Kabinet Dwikora II tahun 1966, Departemen Pariwisata ditambahkan dalam koordinasi kementerian ini.[6] Kemudian pada 27 Maret 1966, kementerian koordinator ini ditiadakan lagi

Pada tahun 2024, setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, presiden ke-8 Prabowo Subianto mengadakan kembali nomenklatur koordinasi pembangunan setelah dihapusnya pembatasan jumlah kementerian.[7][8] Kementerian ini bernama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang membawahi 5 kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; dan Kementerian Perhubungan.[1]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  2. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan ;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kementerian Pekerjaan Umum
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Kementerian Transmigrasi
  5. Kementerian Perhubungan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
  3. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
  8. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Departemen Pembangunan (1960–1962)
  • Kementerian Koordinator Kompartimen Pembangunan (1963–1966)
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (2024–sekarang)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 4 5 Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  2. "AHY Ditunjuk Jadi Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan". detik.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  3. "Prabowo dijadwalkan lantik menteri kabinet pada Senin pagi". antaranews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 1963
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1966
  7. "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  8. "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.