Lompat ke isi

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Transmigrasi
Republik Indonesia

Gambaran umum
Dibentuk25 Juni 1958 (1958-06-25)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Kementerian Transmigrasi[1]
Bidang tugasUrusan transmigrasi
Alokasi APBNRp122,4 miliar (2025)
Rp38,9 miliar (Efisiensi)
Rp83,5 miliar (APBN 2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Susunan organisasi
MenteriMuhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara
Wakil MenteriViva Yoga Mauladi
Sekretaris Jenderal-
Inspektur JenderalYusep Fatria
Direktur Jenderal
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi-
Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat TransmigrasiVelix Vernando Wanggai
Staf Ahli
Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan HidupHarlina Sulistyorini
Politik dan HukumPrima Idwan Mariza
Alamat
Kantor pusatJalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750
Situs webwww.transmigrasi.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°15′18.03809″S 106°51′2.39368″E / 6.2550105806°S 106.8506649111°E / -6.2550105806; 106.8506649111
Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750
Situs web
www.transmigrasi.go.id
Instagram: kementrans.ri Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (disingkat Kementrans) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transmigrasi. Kementerian ini beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, baik itu berdiri sendiri, digabungkan dengan kementerian lain maupun pernah dihapus. Kementerian ini dibentuk oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja dalam Kabinet Djuanda. Kementerian tersebut kemudian dipulihkan kembali oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[3]

Kementerian Transmigrasi dibentuk pertama kali pada 25 Juni 1958 pada Kabinet Djuanda, saat itu masih berstatus Kantor Menteri Urusan Transmigrasi. Kemudian menjadi Departemen pada 10 Juli 1959 dengan nomenklatur tidak hanya urusan transmigrasi, tetapi juga urusan koperasi dan pembangunan masyarakat desa. Nomenklatur transmigrasi sempat dihilangkan pada tahun 1962, tetapi kembali pada November 1963.[4]

Pada tahun 1964, Departemen Transmigrasi/ Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa diubah mejadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Dua tahun kemudian pada Maret 1966, nomenklatur Transmigrasi dan Koperasi dipisah menjadi 2 departemen, menjadi Departemen Transmigrasi dan Departemen Koperasi. Namun beberapa bulan berikutnya pada Juli 1966, Departemen Koperasi ditiadakan. Kemudian diadakan kembali menjadi Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi pada 1967. Pada Kabinet Pembangunan I tahun 1968, nomenklaturnya kembali digabungkan dengan nomenklatur koperasi, menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi hingga tahun 1973.

Pada Kabinet Pembangunan II, Departemen Transmigrasi dan Koperasi digabungkan ke dalam Departemen Tenaga Kerja. Di kabinet berikutnya, nomenklatur transmigrasi dijabat oleh Martono sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Maret 1983, Departemen Transmigrasi berdiri sendiri.

Pada tahun 1998, departemen ini ditambahkan tanggung jawabnya di urusan pemukiman perambah hutan, menjadi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. Namun, departemen transmigrasi menjadi lembaga non-departemen, dan dijabat oleh Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan.

Tahun 2000, urusan transmigrasi digabungkan ke Departemen Tenaga Kerja hingga menjadi Kementerian pada tahun 2009 menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun 2014, nomenklatur transmigrasi berpindah lagi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Setelah tahun 2024, Peresiden Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[5] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[6] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[7] Kementerian Transmigrasi adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[8]

Kementerian Transmigrasi berasal dari pemecahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[9] Awal rencana pembentukan Kementerian Transmigrasi dikonfirmasi oleh Viva Yoga Mauladi, politikus Partai Amanat Nasional pada 15 Oktober 2024. Viva yang menemui Prabowo di Kertangera, Jakarta Selatan ditunjuk menjadi Wakil Menteri Transmigrasi.[10]

Perubahan Nomenklatur Kementerian

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1958, lembaga yang menangani urusan transmigrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan nomenklatur seiring dinamika politik, ekonomi, dan kebijakan pemerintahan. Berikut adalah kronologi perubahan nama dan struktur lembaga tersebut:

Periode Nomenklatur Keterangan
1958–1959 Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi
1959–1962 Departemen Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa Status dinaikkan menjadi departemen; menyatukan tiga urusan.
1962–1963 Nomenklatur transmigrasi sempat ditiadakan.
1963–1964 Departemen Transmigrasi dan Koperasi Nomenklatur transmigrasi kembali digunakan.
1966 Departemen Transmigrasi Dipisah dari urusan koperasi.
1967–1968 Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi Digabungkan dengan urusan veteran dan eks pejuang.
1968–1973 Departemen Transmigrasi dan Koperasi Dikembalikan menjadi satu departemen bersama koperasi.
1973–1978 Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Penggabungan lebih luas dengan urusan tenaga kerja.
1978–1983 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Koperasi dipisahkan; fokus pada dua urusan.
1983–1998 Departemen Transmigrasi Berdiri sendiri sebagai departemen.
1998–1999 Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Ditambahkan tugas menangani perambah hutan.
1999–2000 Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan Diubah menjadi kementerian non-departemen.
2000–2009 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Digabung kembali dengan tenaga kerja.
2009–2014 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Statusnya berubah menjadi kementerian.
2014–2024 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Urusan transmigrasi dilebur dalam kementerian yang lebih luas.
2024–sekarang Kementerian Transmigrasi Dibentuk kembali sebagai kementerian tersendiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan fluktuasi pentingnya isu transmigrasi dalam prioritas pembangunan nasional. Dalam beberapa periode, transmigrasi ditempatkan sebagai fokus utama pengembangan wilayah, sementara di periode lainnya ia berada dalam struktur yang lebih luas dan tidak spesifik.

Kembalinya nomenklatur Kementerian Transmigrasi pada tahun 2024 menandai penegasan kembali pentingnya transmigrasi sebagai strategi negara untuk mengatasi ketimpangan spasial, mendorong pertumbuhan ekonomi baru, serta memperkuat integrasi sosial.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Lingkup tugas ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan atas kebijakan dan program transmigrasi nasional.

Berdasarkan mandat yang ditetapkan dalam struktur pemerintahan pasca pembentukan kembali pada tahun 2024, fungsi utama Kementerian Transmigrasi meliputi:[1]

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi, termasuk dukungan bagi usaha produktif dan kelembagaan ekonomi lokal.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan transmigrasi di daerah.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
  6. Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program, anggaran, serta kinerja unit-unit kerja di lingkungan Kementerian.
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan secara khusus oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan cakupan fungsi tersebut, Kementerian Transmigrasi tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pemindahan penduduk, melainkan juga sebagai perancang pembangunan kawasan terpadu yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal.[11]

Fungsi-fungsi ini diturunkan ke dalam pelaksanaan lima program unggulan kementerian yang telah dirancang sebagai pendekatan baru dalam membangun dan menghidupkan kembali kawasan transmigrasi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.


Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Transmigrasi berdasarkan Permentrans No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi
    • Biro Hukum
    • Biro Umum dan Layanan Pengadaan

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi
    • Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi
    • Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
    • Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan
    • Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
    • Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Transmigrasi
    • Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Transmigrasi
    • Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi
    • Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup
  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum

Pusat

  • Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi
  • Pusat Data dan Informasi Transmigrasi
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Kementerian Transmigrasi
  2. Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. "Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta". Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
  4. Simanjuntak, P. N. H. (2003) (in Indonesian), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan, pp. 181–187, ISBN 979-428-499-8.
  5. "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  6. "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  7. "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  8. "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  9. "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  10. "Prabowo Bentuk Kementerian Transmigrasi, Viva Yoga Jadi Wamen". cnbcindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  11. Khoirunnisaa, Jihaan. "Mentrans Pastikan Program Transmigrasi Patriot Transparan & Akuntabel". detiknews. Diakses tanggal 2025-04-23.