Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]