Konsul

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konsulat Jendral Republik Indonesia di Houston

Seorang konsul atau konsul jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat (bahasa Inggris:"Consulate") wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan seorang duta besar yang mewakili sebuah negara).[1] Seorang konsul ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nicholas Tandi Dammen (2005). "Kewenangan Perwakilan RI di Luar Negeri". Jurnal Hukum Internasional. 2 (4): 716. ISSN 1693-5594. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-19. Diakses tanggal 2021-01-14. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]