Lompat ke isi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Gambaran umum
DibentukMaret 16, 1998; 27 tahun lalu (1998-03-16)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 Kementerian Badan Usaha Milik Negara[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara
Nomenklatur sebelumnya
Nomenklatur pengganti
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara


Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110
Situs webwww.bumn.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′53.998″S 106°49′31.987″E / 6.18166611°S 106.82555194°E / -6.18166611; 106.82555194
Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110
Situs web
www.bumn.go.id
Facebook: KementerianBUMNRI X: kemenbumn Instagram: kementerianbumn LinkedIn: kementerianbumn Youtube: UCGZofYGjqhDhEg6PPoUDikg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (disingkat Kementerian BUMN RI) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN). Sekarang diubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Kementerian BUMN merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973–1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993–1998 dan 2000–2001). Tahun 1998–2000 dan tahun 2001 sampai 2025, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.[2]

Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, fungsi dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pengelola[3] dan pembina BUMN[4] menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VII, dengan nama Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pengelola BUMN.[3]

Di tahun 1999, nomenklatur Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Badan Pembina BUMN digabung dengan Kantor Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN.[5]

Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, pada tahun 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.[6] Pada tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pada September 2025, pemerintah dan DPR menyetujui perubahan status kementerian menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian BUMN (2018)

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024 Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  2. "Sejarah Kementerian BUMN". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-10-26. Diakses tanggal 2012-09-29.
  3. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 April 1998. Diakses tanggal 9 Maret 2026.
  4. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Oktober 1998. Diakses tanggal 9 Maret 2026.
  5. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Oktober 1998. Diakses tanggal 3 Oktober 2025.
  6. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 9 Maret 2026.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]