Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Ciamis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Ciamis (KKPD Kabupaten Ciamis) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Jawa Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Ciamis berada dalam wilayah administratif Kabupaten Ciamis. Dasar hukum penetapannya adalah Peraturan Bupati Ciamis Nomor 15 Tahun 2008. Luas kawasan KKPD Kabupaten Ciamis adalah 29.823,99 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Ciamis sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Ciamis berada di 07041’01”– 07049’11” Lintang Selatan dan 108026'58" - 108046'56" Bujur Timur.[1] Di bagian utara, KKPD Kabupaten Ciamis berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Sedangkan di bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya. Bagian timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Ciamis adalah hutan bakau dengan jenis tumbuhan bakau, cingam, paku laut dan nipah. Di dekat perairan KKPD Kabupaten Ciamis juga terdapat jenis tumbuhan yaitu pandan duri, rosela, malapari dan bintaro. Selain itu, ada pula ekosistem padang lamun di pesisir KKPD Kabupaten Ciamis. Sebagain besar jenis tumbuhannya adalah Thallasia hemprichii dan Enhalus acoroides. Spesies biota laut yang menjadikan padang lamun sebagai habitat dan tempat mencari makanan meliputi krustasea, moluska, echinodermata, landak laut, dan cacing laut. Ekosistem terumbu karang dibentuk oleh terumbu karang yang keras dan padat tetapi mudah bergerak yang dipengaruhi oleh kedalaman air laut dan kekuatan terjangan ombak dari Samudra Hindia.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Ciamis". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 285. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-13.