Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkayang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkayang (KKPD Kabupaten Bengkayang) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di Kalimantan Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Bengkayang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkayang. Nama lainnya adalah Kawasan Konservasi Perairan Pulau Randayan dan Pulau Lemukutan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Nomor 220 Tahun 2004. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2004. Luas kawasan KKPD Kabupaten Bengkayang adalah 15.300 Hektare. KKPD Kabupaten Bengkayang termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Bengkayang berada di 0042'29" - 0048'57" Lintang Utara dan 108040'49" - 108049'20" Bujur Timur.[1] KKPD Kabupaten Bengkayang termasuk bagian dari Kecamatan Sungai Raya. Wilayah KKPD Kabupaten Bengkayang mencakup bagian pesisir dan pulau-pulau berukuran kecil. Bagian utara KKPD Kabupaten Bengkayang berbatasan dengan Kecamatan Tujuh Belas dan Kota Singkawang. Bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang. Sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Bagian sebelah barat berbatasan dengan Laut Tiongkok Selatan. Ekosistem di KKPD Kabupaten Bengkayang berupa hutan bakau seluas 2.800 hektare. Hutan bakau menyebar di muara Sungai Duri, Sungai Pangkalan, Sungai Raya, Sungai Jaga, Sungai Keran, Sungai Ruk, Sungai Pasir dan Sungai Soga. Jenis vegetasi tumbuhan di hutan bakau meliputi bakau, tancang, dan nyiri batu. Selain itu, ada pula vegetasi pantai di pulau-pulau kecil. Jenis tumbuhan yang membentuk ekosistem ialah pandan, kelapa, dan perdu. Sekeliling pulau-pulau kecil membentuk ekosistem terumbu karang. Vegetasi terbentuk di Pulau Kabung, Pulau Lemukutan, Pulau Randayan, Pulau Baru, Pulau Seluas, Pulau Baturakit, Pulau Penata Kecil dan Pulau Penata Besar. Ekosistem terumbu karang sekitar 1.500 hektare.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Pulau Randayan dan Pulau LemukutanKabupaten Bengkayang". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 387. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.