Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Dompu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Dompu (KKPD Kabupaten Dompu) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Dompu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Dompu. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2014. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2014. Luas KKPD Kabupaten Dompu adalah 39,000 Hektare.[1] Pada awal pencadangannya, luasnya hanya 2.240 Hektare. Dasar hukum pencadangannya adalah Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Dompu. KKPD Kabupaten Dompu mempunyai zona inti di Pulau Satonda selusa 150 Hektare dan zona penyangga di Pulau Bajo seluas 500 Hektare. Zona init digunakan sebagai tempat konservasi dan kegiatan penelitian terumbu karang dan pariwisata laut. Sedangkan zona penyangga digunakan sebagai tempat budi daya gulma laut dan keramba jaring apung. KKPD Kabupaten Dompu juga dijadikan sebagai suaka alam perairan di tiga wilayah perairan. Wilayah pertama berada di perairan Nanga Sia sampai Taka Lakenda Teluk Cempi di Kecamatan Hu’u. Perairan pertama dijadikan sebagai kawasan budi daya gulma laut dan keramba jaring apung lobster dengan luas 10 Hektare. Perairan kedua berada di perairan Nanga Romba sampai perairan Lakey Teluk Cempi di Kecamatan Hu’u. Perairan kedua dijadikan sebagai kawasan penangkaran penyu hijau dan hutan bakau seluas 30 Hektare. Perairan ketiga berada di perairan Nanga Doro sampai perairan Lamea Teluk Cempi di Kecamatan Hu’u. Perairan ketiga menjadi jalur lintas lumba-lumba dan paus dan kawasan geotermal. Luasnya sebesar 1500 Hektare.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Dompu". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 370. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.