Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Besar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Besar (KKPD Kabupaten Aceh Besar) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Aceh, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Aceh Besar berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Pada awal penetapannya, lahan yang ditempatinya seluas 4.904 hektare.[1] Setelah diadakan pertambahan luas, KKPD Kabupaten Aceh Besar mempunyai luas 7.975,38 Hektar. Penetapannya berlandaskan kepada Keputusan Bupati Aceh Besar Besar Nomor 190 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Nama lain dari KKPD Kabupaten Aceh Besar adalah Kawasan Konservasi Perairan Lampuuk, Amad Rhang Manyang, Ujong Pancu, Pulau Aceh (KKP Lampuuk, Amad Rhang Manyang, Ujong Panuc, Pulau Aceh). Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Aceh Besar tersebar di 4 lokasi yaitu di gampong Lampuuk, Amad Rhang Manyang, gampong Ujong Pancu, dan Pulau Aceh. KKPD Kabupaten Aceh Besar mempunyai keanekaragaman hayati berupa penyu dan terumbu karang. Pengelolaan KKPD Kabupaten Aceh Besar menjadi tanggung jawab dari Bidang Kekayaan Laut melalui kerja sama dengan Kasi Konservasi. KKPD Kabupaten Aceh Besar dimanfaatkan sebagai tempat budi daya ikan kerapu dan konservasi penyu khususnya di gampong Lampuuk, Kecamatan Lhoknga. Pesisir pantainya dijadikan sebagai tempat penetasan telur penyu.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (2013). Profil Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. hlm. 39. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 2021-07-11. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 119. ISBN 978-602-7913-22-6.