Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Muna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Muna (KKPD Kabupaten Muna) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Muna berada dalam wilayah administratif dari Kabupaten Muna. Nama lain dari KKPD Kabupaten Muna adalah Kawasan Konservasi Perairan Selat Tiworo (KKP Selat Tiworo). Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Muna adalah Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 157 Tahun 2004. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2004. Luas KKPD Kabupaten Muna adalah 27.936 Hektare. KKPD Kabupaten Muna termasuk kawasan konservasi yang digunakan untuk pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD Kabupaten Muna berada di 04035'00,48" - 04043'58,97" Lintang Selatan dan 122014'48,59" - 122026'33,32" Bujur Timur.[1] Lokasi KKPD Kabupaten Muna berada di Selat Tiworo yang masuk dalam Kecamatan Tiworo Kepulauan. Bagian utara KKPD Kabupaten Muna berbatasan dengan Kabupaten Kendari, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muna. Bagian sebelah barat berbatasan dengan perairan Selat Buton, sedangkan bagian sebelah timur berbatasan dengan perairan Kabupaten Kendari.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Selat Tiworo". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 479. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.