Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (KKPD Kabupaten Pesisir Selatan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sumatera Barat, Indonesia. Nama lainnya adalah kawasan konservasi Sungai Batang Pelangai. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 523/465/Kpts/BPT-PS/2011.[1] Luas lahan yang ditempatinya adalah 174.894 Hektare. Pusat wilayah KKPD Kabupaten Pesisir Selatan berada di Pulau Penyu. KKPD Kabupaten Pesisir Selatan merupakan habitat alami penyu. Di dalam KKPD Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pondok untuk memberikan informasi tentang kawasan konservasi perairan daerah. Selain itu ada fasilitas penangkaran penyu, pos jaga, dan pengadaan kompresor air. Sekeliling daratan KKPD Kabupaten Pesisir Selatan dipasangi papan informasi. Pemerintah daerah Sumatera Barat juga melakukan kegiatan penangkaran penyu di dalam KKPD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pulau Karabak Ketek. Pengelolaan KKPD Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan dengan mengadakan sosialisasi ke penduduk setempat. Lokasi KKPD Kabupaten Pesisir Selatan dapat dicapai dari Kota Padang dengan waktu tempuh selama ± 1,5 jam. Selanjutnya dari Kota Padang menuju ke Kota Painan, perjalanan dilanjutkan ke KKPD Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan transportasi air berupa perahu motor dengan lama perjalanan ± 1,5 jam.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Sungai Batang Pelangai)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 167. ISBN 978-602-7913-22-6.