Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (KKPD Kabupaten Bengkulu Utara) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang berada di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Bengkulu Utara berada dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara. Dasar hukum pertama dalam penetapannya adalah Peraturan Bupati Bengkulu Utara yang diterbitkan pada tahun 2010. Status KKPD Kabupaten Bengkulu Utara kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 175 Tahun 2014. Luas kawasan KKPD Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan adalah 37.167,39 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan bahwa KKPD Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dalam kawasan perlindungan dengan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.[1] Seluruh wilayah KKPD Kabupaten Bengkulu Utara berada di perairan Pulau Enggano. Dalam pengelolaannya, wilayah KKPD Kabupaten Bengkulu Utara dibagi menjadi Lokasi I dan Lokasi II. Lokasi I berada di antara Talang Enggano – Tanjung Labula. Lokasi I juga meliputi Pulau Dua, Pulau Merbau, dan Pulau Bangkai. Luasnya adalah 20.512,183 Hektare. Lokasi II berada di antara Tanjung Laksaha –Tanjung Koomang yang terletak di Pulau Enggano. Luas kawasannya adalah 16.655,210 Hektare. Ekosistem yang terbentuk di KKPD Kabupaten Bengkulu Utara terbagi menjadi dua yaitu terumbu karang dan hutan bakau.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Enggano". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 256–257. ISBN 978-602-7913-22-6.